Jakarta, NU Online
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg di Senayan, Jakarta pada Senin (3/7/2023).
Sebanyak sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa itu ke Rapat Paripurna. Adapun poin krusial yang disetujui ihwal masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
“Yang paling krusial terkait dengan masa jabatan kepala desa, itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa 6 tahun 3 bisa periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun cuma periodesasinya kita ubah,” kata Achmad Baidowi atau Awiek dilansir laman resmi DPR RI.
Menurut Baidowi, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kades mengingat pemilihan kades umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kades untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan penyusunan NA dan RUU yang dilakukan panitia kerja (Panja) dengan masuknya 19 poin perubahan dalam revisi desa guna mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera serta untuk menjawab dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan kehidupan ketatanegaraan sebagaimana yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.
Wacana revisi UU Desa ini sudah berlangsung sejak tujuh bulan lalu. Pada Januari 2023, para kepala desa (kepala desa) menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Saat itu, mereka menuntut DPR mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa yang ada saat ini. Pasal yang menjadi sorotan yakni mengenai masa jabatan kades dan dana desa.
Pada Selasa (17/1/2023), para kades memadati kawasan sekitar Gedung DPR. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dalam rangka menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kepala Desa Kluwut Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah Zainal Arifin berpendapat dengan perpanjangan jabatan 9 tahun dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa.
“Kami meminta jabatan ditambah bukan karena untuk kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kepala desa merasakan betul dengan jabatan 6 tahun untuk melaksanakan amanat belum bisa maksimal,” kata Zainal.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syakir NF
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.