DPRD Ponorogo Kawal Sosialisasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Ponorogo, NU Online Jatim
Sadar akan pentingnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo membuat peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2021 yang memberikan perlindungan kepada pejuang devisa ini. 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Dwi Agus Prayitno selaku Wakil Ketua DPRD Ponorogo usai melakukan sosialisasi perda tersebut di Balai Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Rabu (02/11/2022). 

Kang Dwi menuturkan pihak DPRD Ponorogo menyadari akan banyaknya PMI asal Ponorogo. Untuk itu pembuatan perda yang ada menjadi prioritas. Dan kini perda sudah diteken dan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

Eling-eling untuk melindungi keluarga PMI. Dibuatkan basis data dan pelaksananya adalah Penempatan dan Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Disnaker,” katanya. 

Dirinya mengungkap pada perda tersebut diatur tentang sebelum berangkat seperti harus adanya pelatihan sosialisasi dan lainnya. Lalu pemantauan saat bekerja dan pemulangnya hingga purna. 

“Sehingga bisa terkontrol, apalagi jika terkena masalah bisa mendapatkan solusinya. Saat purna mendapat pelatihan untuk usaha, juga termasuk keluarganya,” ucap dia. 

Ia menambahkan Perda No 7 Tahun 2021 tentang perlindungan PMI memang dikhususkan untuk warga Ponorogo. Jadi tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan nyaman dan aman.

“Termasuk pulang dengan bawa hasil,” tegasnya. 

Sementara itu, Supriyanto selaku Kadisnaker Ponorogo menyatakan ada 39593 PMI yang tersebar di 47 negara di tahun 2019. Maka ia berharap banyak kalangan yang bisa menyosialisasikan Perda itu kepada warga lain. 

“Jadi pulang dari sini bisa menyampaikan ke yang lain,” tandasnya. 

Pada sosialisasi tersebut ada lima pemateri yaitu Dwi Agus Prayitno selaku Wakil I DPRD Ponorogo, H Miseri Efendi Wakil Ketua II DPRD Ponorogo, Wakil Ketua II DPRD Anik Suharto. Juga Isnaini Komisi D DPRD dan Kepala Disnaker, Supriyanto dan dimoderatori Camat Jenangan, Erni Haris Wamanti. Sedangkan peserta merupakan perwakilan dari 3 desa yakni Desa Sedah, Ngrupit dan Pintu.


https://jatim.nu.or.id/parlemen/dprd-ponorogo-kawal-sosialisasi-perda-perlindungan-pekerja-migran-uoy4l

Author: Zant