Ponorogo, NU Online Jatim
Dwi Agus Prayitno, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo dalam perannya turut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Balai Desa Tranjang, Kecamatan Siman, Ponorogo, Senin (26/09/2022).
“Kegiatan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan ini, melibatkan pimpinan DPRD karena ini merupakan perda inisiatif DPRD yang mencakup perlindungan PMI mulai dari proses akan berangkat hingga PMI purna,” katanya.
Menurutnya, tidak sampai disitu saja, setelah PMI pulang, perda ini melindungi bagaimana PMI purna ini bisa mendapatkan pekerjaan ketika sudah tidak berkerja disana (luar negeri). Perda tersebut juga meminta kepada dinas terkait untuk menyiapkan pelatihan bagi PMI purna serta kepada keluarga PMI.
“Oleh karena ini berangkat dari masalah banyaknya perceraian, ada 25 persen kita melihat PMI yang kerja itu melakukan perceraian. Sehingga juga mencakup disitu sampai dengan keterkaitan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa,” terang politisi FPKB itu.
Dijelaskan, PMI ini dalam lindungan perda nomor 7 tahun 2021 yang di dalam regulasinya terdapat keterlibatan pemerintah desa serta keterlibatan dinas terkait, juga P3MI. PMI yang ingin bekerja itu ada sebuah perjanjian yang rangkapnya ada 6, termasuk perjanjian diberikan pada pemerintah desa, keluarga, P2MI, serta dinas terkait.
“Tujuannya disini agar pemerintah desa mengetahui atas keberangkatannya ke luar negeri. Setelah pulang mereka juga melaporkan ke pemerintah desa yang selanjutnya pemerintah desa memberikan laporan kepada dinas terkait, Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Jajaran Pimpinan DPRD Ponorogo, segenap Kepala Desa di Kecamatan Siman, serta peserta sosialisasi diambil dari masyarakat yang mencakup keluarga PIM, PMI purna, serta yang akan berangkat ke luar negeri.