Jember, NU Online Jatim
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘New KUHP: Peluang dan Tantangan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN KHAS Jember di Era 4.0’ yang dipusatkan di Aula Perpustakaan UIN setempat, Rabu (30/08/2023).
Turut hadir Prof. Dr. H. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I. Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hefni Zein, M.M. Wakil Rektor III, dan dua narasumber yang berkompeten dalam bidangnya yakni, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., dan Achmad Hasan Basri, S.H., M.H. serta Muhammad Aenur Rasyid, S.H.I., M.H., sebagai moderator.
Dalam materinya pertama, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. mengungkapkan, KUHP baru yang muncul bersifat syariah. Hal ini tentu memberikan peluang besar terhadap mahasiswa yang ber-almamater syariah.
Begitu juga, mahasiswa syariah memiliki kesempatan dalam menuangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya dikompilasikan pada peraturan pemerintah, salah satu di antaranya yaitu hukum adat yang memiliki keadilan berbeda di masing-masing daerah.
“Prospek atau pelaksanaan KUHP baru itu sangat syariah,” ujar Kepala Bagian Sunproglapmil Setjampidum Kejaksaan RI ini.
Hendri menjelaskan, di era sekarang telah memasuki revolusi 4.0. Era ketika orang-orang dalam kehidupannya tidak lepas dari sentuhan teknologi. Munculnya keadaan seperti ini menimbulkan tantangan baru. Hal ini menjadi sebuah tuntutan bagi pengguna teknologi agar memanfaatkan teknologi sebaik mungkin.
“Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tantangan era 4.0 yakni bagaimana agar teknologi dapat memanusiakan manusia. Kondisi demikian yang nantinya sejalan dengan penegakan hukum di Indonesia,” terang alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Di sisi lain, ia mengatakan, akselerasi kejahatan selalu melampaui pembuatan hukum, regulasi, dan sebagainya. Hal itu tidak pasti, namun kecenderungan kreativitas kejahatan itu lebih cepat dibandingkan dengan cepatnya produksi hukum.
“Ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua. Lahirnya KUHP baru bisa dikatakan telat, tapi mau tidak mau harus diterapkan,” paparnya.
Lebih lanjut, pemateri kedua, Achmad Hasan Basri, S.H., M.H. menerangkan hukum pidana merupakan warisan dari kolonial belanda. Mengutip ucapan J.E. Jonkers dalam bukunya Pengantar Hukum Hindia Belanda bahwa, penerapan Hukum Pidana Belanda tidak sesuai apabila diterapkan di Hindia Belanda. Hal itu dikarenakan kondisi dan keadaan masyarakat yang berbeda.
“Itu salah satu faktor semangat untuk melakukan perubahan di KUHP kita,” ujar Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember ini.
KUHP telah berbasis Nasional, Hasan menyebut, substansi KUHP Nasional 80 persen rumusan-rumusan yang termuat mengadopsi KUHP lama. Hal itu dikarenakan pemberlakuan universalisme hukum.
“Seluruh dunia universalism pidana itu sama, misalnya ketika di Jepang merampok pidana, ya di Indonesia juga pidana,” tandas Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.