Jakarta, NU Online
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah melewati tahap persidangan. Sejak Senin hingga Rabu (15/2/2023) majelis hakim PN Jakarta Selatan telah membacakan satu persatu vonis pidana bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Dari pantauan NU Online secara daring lewat siaran langsung Pengadilan Negeri Jakarta, pembacaan vonis untuk Senin ditujukan kepada pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian hari ini, Selasa ditujukan kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Dan, Rabu pembacaan vonis bagi Bharada E.
Berikut ini amar putusan Majelis Hakim untuk kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jakarta Selatan. Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.
2. Putri Candrawathi
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Istri dari Ferdy Sambo itu. Putri dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma’ruf
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
4. Ricky Rizal
Sama seperti Kuat, Hakim menilai Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo tebukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
5. Richard Eliezer
Kabar teranyar datang dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meskipun sama-sama dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Bharada E hanya dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara, lebih ringan dari putusan jaksa yaitu 12 tahun.
Salah satu faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dan pengampunan dari keluarga korban, yakni keluarga Brigadir J.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.