Malang, NU Online Jatim
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Madura yang dilaksanakan di Pondok Modern Ar-Rifaei 1 Kabupaten Malang tanggal 7-8 Desember 2022 menghasilkan keputusan terkait problem perawatan wajah dengan menggunakan skincare.
Komisi A membahas problematika perawatan wajah yang diusulkan oleh Pondok Pesantren Putri An-Najah Jombang dengan deskripsi masalah tampil cantik rnerupakan keinginan setiap kaum hawa. Mereka rela mengorbankan banyak hal mulai dari biaya, waktu dan tenaga. Salah satu yang sering dipakai adalah cream pemutih wajah dan skincare agar terlihat glowing, mulus dan bersih.
Salah satu mushohih sekaligus anggota Lembaga Bahstul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Agus H Zahro Wardi menjelaskan skincare yang fungsinya memutihkan wajah apabila dianggap warna asli jadi putih ini tidak boleh.
“Apabila dianggap warna asli atau permanen ini tidak boleh, jadi memang hukum asalnya memang tidak boleh. Karena terjadi taghyir li kholqillah merubah ciptaan Allah dari warna hitam ke warna putih,” ungkap Agus H Zahro Wardi, Jum’at (09/12/2022).
Menurut Gus Zahro, penggunaan skincare ini tidak ada unsur tadawi atau penyembuhan. Serta tidak ada unsur tahsinul aib yaitu memperbaiki atau menormalkan anggota tubuh yang cacat.
“Karena warna kulit itu bukan satu hal yang cacat. Dan apabila dilakukan belum mempunyai suami ini ada terjadi tadlis atau penipuan terhadap lawan jenis,” bebernya.
Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini menjelaskan, apabila perempuan yang belum mempunyai suami artinya masih berpeluang untuk dikhitbah oleh orang lain atau calon suami, dikhawatirkan si laki-laki tertipu dengan ke-glowing-an yabf ternyata palsu.
“Ternyata manipulasi karena memakai skincare atau memang asli permanen. Ini juga tidak boleh juga karena terjadi taghyir li kholqillah itu tidak boleh permanen,” imbuhnya.
Gus Zahro menggaris bawahi, jika hanya sekedar memakai bedak tidak apa-apa, sebab tidak permanen. Selanjutnya, tetap diperbolehkan ketika udah mempunyai suami, karena memang sudah tidak ada unsur tadlis.
Di sisi lain, ketika telah memiliki suami harus ada izin dalam penggunaan skimcare karena dimungkinkan suami belum tentu rela terhadap perubahan warna kulit. Padahal urusan-urusan kecantikan antar suami istri adalah mutlak kebutuhan suami. Termasuk dalam bersolek hingga masalah ranjang menjadi suatu keniscayaan.
“Di masalah yang berkaitan dengan urusan urusan kecantikan atau urusan ranjang maka harus ada qoyyit, ada mendapat izin dari suami,” tandasnya.