Jakarta, NU Online
Rabithah Ma’hid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) membahas peluang pendidikan bagi para santri pondok pesantren untuk melanjutkan studi ke Arab Saudi.
Hal ini dibahas dalam acara Seminar Edukasi Santri: Peluang Beasiswa Studi di Arab Saudi (S1, S2, dan S3) bekerja sama dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (Atdikbud KBRI).
Pada kegiatan yang digelar secara daring via Zoom itu, Atdikbud KBRI Riyadh Badrus Sholeh menyampaikan bahwa kerja sama bilateral Indonesia dan Arab Saudi menunjukan peningkatan. Perubahan keterbukaan regulasi Arab Saudi maupun masayarakatnya, dinilai menjadi kesempatan baik bagi Indonesia mengirim pelajar pun guru untuk melanjutkan studi di Arab Saudi.
Pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh dari segi persiapan maupun sosiaslisasi program pendidikan inisiasi RMI NU.
“Bagi kami, lembaga pendidikan di bawah RMI NU harus didorong lebih kuat untuk mendapatkan beasiswa tidak hanya ke Mesir, Maroko, dan tempat lain, tapi juga ke Arab Saudi,” ujar dia, Jumat (14/4/2023).
“Kami dari Atase KBRI Riyadh ini menjadi bagian penting dari proses itu. Kami menyampaikan bahwa kerja sama kita RMI PBNU dan Atase Pendidikan menjadi hal penting bagi penguatan kerja sama anatar Indonesia dan Arab Saudi,” imbuh dia.
Menurutnya, kuliah di Arab Saudi tidak hanya memperkuat hubungan kedua negara. Lebih dari itu, dalam konteks Arab Saudi sebagai negara yang relatif dominan secara intelektual, ekonomi, dan politik di kawasan Arab juga akan berpengaruh bagi reputasi alumni.
“Kami dari Atase Pedidikan siap menjembatani dan ini penting sekali karena bagi RMI semakin sering berkunjung dengan lembaga pendidikan maka semakin kuat. Baik penguatan NU di Indonesia maupun di Arab Saudi,” tandasnya.
Seperti diketahui, RMI merupakan salah satu badan otonom (Banom) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan basis pesantren yang jumlahnya kurang lebih sebanyak 23.000 pesantren di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke-33 NU Bab V Pasal 17 huruf c, disebutkan bahwa RMI PBNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
Di sinilah RMI berfungsi, yaitu sebagai katalisator, dinamisator, dan fasilitator bagi pondok pesantren untuk berpijak pada upaya pengembangan kapasitas lembaga, penyiapan kader-kader bangsa yang bermutu, serta pengembangan masyarakat.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.