Hari Tani, PMII Jember Kawal RT/RW hingga Reforma Agraria

Jember, NU Online Jatim
Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, M Faqih Al Haramain memberikan catatan pada Hari Tani Nasional, Sabtu (24/09/2022).  Menurutnya ini menjadi momentum terutama bagi masyarakat yang setiap hari beraktivitas sebagai petani. Sektor pertanian menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria sebagai antitesis atas kepemilikan tanah. Yakni yang tersentral pada segelintir golongan dan menggantikan kebijakan pertanahan yang ditinggalkan kolonial Belanda seperti Agrarishe Wet 1870 yang merampas kedaulatan rakyat Indonesia atas tanahnya sendiri, khususnya petani.

“Momentum tersebut menjadi noktah penting sejarah dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia,” kata Faqih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/09/2022).

Ia menuturkan 62 tahun berjalan semangat UU PA ini dinafaskan, namun pelaksanaan ‘Reforma Agraria’  masih jauh dengan yang dicita-citakan. Yakni dengan tidak menekankan pada praktik di mana rakyat diprioritaskan dalam penguasaan sumber-sumber agraria.

“Kita selalu dihadapkan pada kebijakan pembangunan yang berimplikasi pada alih fungsi lahan. Kemudian semakin dicekik dengan masuknya berbagai investasi yang menyingkirkan berbagai kepentingan hidup petani,” jelasnya.

Alumni Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember tersebut melihat keberpihakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember. Karena saat ini dalam menjunjung tinggi cita-cita ‘Reforma Agraria’, malah membuat petani dan lahan pertanian semakin tergerus.

“Pembangunan ekonomi eksploitatif yang diterapkan, jelas menjadi sebab perjuangan petani sampai hari ini tidak pernah sampai pada cita-cita kedaulatan,” tegasnya.

Faqih mengungkapkan momentum penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2021-2041 kemudian menjadi gelagat nyata pemerintah dalam menyesakkan nafas petani.

Inkonstitusional penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan dalih akselerasi pembangunan untuk legalisasi perizinan industri menjadi ancaman serius. Hal itu berupa perampasan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta perampasan lahan hutan produktif untuk industri pertambangan.

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bagaimana pola ruang yang dibentuk pemerintah menempatkan petani semakin jauh dari cita-cita berdaulat atas tanahnya sendiri.

“Keadaan ini jelas menjadi involusi sosio-ekologi, bagaimana bisa disebut kemajuan dalam pembangunan di tengah kondisi hidup yang kian memprihatinkan,” tandasnya.


https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/hari-tani-pmii-jember-kawal-rt-rw-hingga-reforma-agraria-I0pK8

Author: Zant