Harta Hilang, Apakah Wajib Zakat?

Oleh: Achmad Bissri Fanani*

Harta merupakan barang berharga bagi manusia. Maka tak heran, tatkala kehilangan semisal dicuri banyak yang mengeluh dan menganggap itu adalah musibah yang tak terduga. Namun dibalik kesedihan itu, muncul pertanyaan: “Apakah harta yang hilang wajib untuk dizakati?” 

Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu mencermati salah satu syarat wajib zakat mal, yaitu adanya kepemilikan secara sempurna atas harta tersebut. Maksud dari kepemilikan sempurna adalah kita memiliki hak penuh atas barang tersebut dan bebas mengalokasikannya. Contohnya, barang yang sudah kita beli sekaligus terima. Kita bebas mengalokasikan harta tersebut lantaran sudah menjadi kepemilikan secara sempurna.

Berbeda dengan barang yang kepemilikan kita lemah atasnya, seperti barang yang sudah kita beli sementara belum kita terima. Selain tidak wajib zakat, kita juga tidak bisa mengalokasikannya secara mutlak. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan Syekh Ibnu Qasim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib:

(والمِلْكُ التام) أي فالملك الضعيف لا زكاة فيه، كالمشتري قبل قبضه لا تجب فيه الزكاة كما يقتضيه كلام المصنف تبعا للقول القديم، لكن الجديد الوجوب

Artinya; “(Dan kepemilikan sempurna). Maka harta atas dasar kepemilikan yang lemah tidak wajib dizakati, seperti pembeli yang belum menerima barangnya. Maka ia tidak wajib zakat atas barang itu sebagaimana arahan musanif (Syaikh Abu Suja’) karena berpegangan Qaul Qadim. Tetapi menurut Qaul Jadid tetap wajib.”[Ibnu Qaim Al-Ghazi, Fathul Qarib Al-Mujib fi Sarhi Alfadzi Taqrib (Beirut: Dar Ibnu Hazm: 2005), hal. 120]

Setelah memahami syarat tersebut barulah kita bisa membedah permasalahan harta yang hilang. Harta yang hilang status kepemilikan sebelumnya tidak berubah dalam artian tetap menjadi milik orang yang kehilangan. Hal itu kalau belum timbul kerelaan atas harta yang hilang. Maka, ketika kita menemukan barang yang diduga kuat milik orang lain dan ia masih mencarinya, hak kita adalah menjaga bukan memakai.  Sebagaimana Syaikh Khatib As-Syarbini dalam Iqna’ ala Hilli Alfadzi Abi Suja’:

أما ما القاه الريح في دارك أو حجرك فليس لقطة بل مال ضائع، و كذا ما حمله السيل إلى أرضك فان اعرض عنه صاحبه كان ملكا لك لا لقطة، و ان لم يعرض فهو لمالكه و يزاد ما وجد اى فى غير مملوك و الا فلمالكه 

Artinya: “Adapun harta yang terbawa oleh angin di dalam rumah atau kamarmu maka itu bukanlah (hukumnya) seperti barang temuan, melainkan hukum barang yang hilang. Demikian pula harta yang terbawa oleh bajir ke tanahmu. Jika saja pemiliknya sudah tidak mencarinya maka harta itu menjadi milikmu bukan lagi sebagaimana hukum barang temuan. Jika pemiliknya masih mencarinya maka barang itu masih menjadi milik pemiliknya”. [Muhammad bin Muhammad al-Khatib as-Syarbini, Al-Iqna’ li Alfadzi Abi Syuja (Beirut: Dar Al-Fikr: 1995) juz 2, halaman: 89].

Maka dari itu, perlu ditinjau apakah ada kerelaan atas harta yang hilang atau tidak. Akibatnya, kalau belum rela atas harta yang hilang, ketentuan wajib zakat akan ada lantaran status harta tersebut tetap menjadi miliknya. Sebaliknya, kalau sudah rela, maka tidak ada kewajiban zakat lantaran ia sudah melepas kepemilikan harta. Imam Sulaiman Al-Bujairami mengatakan:

قَوْلُهُ: (وَتَجِبُ فِي مَغْصُوبٍ إلَخْ) وَمِنْهُ الْمَسْرُوقُ، وَالْمُرَادُ بِوُجُوبِهَا فِي هَذِهِ الْمَذْكُورَاتِ اسْتِقْرَارُهَا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ إخْرَاجُهَا إلَّا بِحُضُورِهَا أَوْ الْقُدْرَةِ عَلَيْهَا كَمَا فِي الْمَنْهَجِ

Artinya: “wajib zakat atas barang yang dighasab, termasuk di antaranya adalah barang yang dicuri. Maksud dari kewajiban zakat pada harta-harta yang disebutkan adalah kewajiban zakat barang tersebut dalam tanggungannya. Dan tidak wajib mengeluarkan zakat secuali barang yang dicuri telah kembali atau kita mampu menggambilnya dari pihak pengghasab”. [Sulaiman bin Muhammad bin Amr, Hasyiyah Bujairami ala Khatib (Beirut: Dar Al-Fikr: 1995), juz. 2, hal. 315]

Kesimpulannya harta yang hilang tetap memiliki kewajiban zakat jika belum merelakannya. Jika sudah merelakan, maka tidak ada kewajiban zakat. Kewajiban ini berarti adanya tanggungan zakat. Perihal mengeluarakan, tidak wajib sampai barang tersebut sudah ketemu.

Wallahu a’lam
 

*Mahasantri Ma’had Aly Annur 2


https://jatim.nu.or.id/keislaman/harta-hilang-apakah-wajib-zakat-D83t2

Author: Zant