Hati-hati, Merokok Sembarangan di Madinah Didenda 800 Ribu

Madinah, NU Online
Salah satu aturan yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji gelombang kedua yang akan berziarah ke Madinah untuk menjalankan shalat Arbain mulai Kamis, 21 Juli 2022 adalah larangan merokok di tempat sembarangan. Jika ketahuan askar, mereka akan didenda 200 riyal atau sekitar 800 ribu rupiah.

 

“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, (17/7/2022) malam.

 
Sebelumnya aturan tersebut secara ketat baru diberlakukan di lingkungan Masjid Nabawi, sementara di tempat lain peraturan tersebut berlaku secara longgar. Bahkan, sejumlah hotel menyediakan ruangan untuk merokok. Namun, dalam aturan terbaru, secara tegas disebutkan jarak 10 meter dari hotel.

 
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” katanya.

 
Bagi para perokok, maka mereka harus mencari tempat lainnya yang tidak masuk dalam kategori larangan.

 
Sebagian jamaah haji merupakan perokok berat. Dalam penerbangan menuju Arab Saudi, mereka diizinkan untuk membawa rokok maksimal 200 batang. Untuk mensiasati hal ini, jamaah menitipkan rokok pada anggota rombongan lain, yang tidak merokok sehingga ia memiliki persediaan rokok yang mencukupi.

 
Pemerintah Arab Saudi tidak melarang peredaran rokok, namun harga rokok sangat mahal. Harganya bisa mencapai 3-5 kali lipat dari produk yang sama di Indonesia. Jika rokok di Indonesia berharga 20 ribuan, maka harga di Arab Saudi bisa mencapai 60-120 ribu.

 
Sebelumnya seorang jamaah haji ditangkap oleh askar ketika ia ketahuan merokok setelah selesai menjalankan ritual sa’i. Beruntung, petugas haji dari seksi perlindungan jamaah (linjam) berhasil melepaskan jamaah tersebut sebelum diproses lebih lanjut.

 
Pewarta: Achmad Mukafi Niam
Editor: Aiz Luthfi

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/internasional/hati-hati-merokok-sembarangan-di-madinah-didenda-800-ribu-ipNpU

Author: Zant