Heboh Hajatan dengan Menutup Jalan, Berikut Ketentuan dalam Islam

Di media sosial ada unggahan bahwa Jalan Jasem Sidoarjo ditutup total karena tenda hajatan warga pada Kamis (01/12/2022). Padahal jalur ini vital, menjadi akses banyak orang. Tentu saja kondisi ini memantik reaksi dari masyarakat sekitar dan tentu juga warga internet.

“Jalan Jasem ini selain digunakan untuk akses ke rumah sakit, ada juga akses untuk anak pergi ke sekolah dan bekerja. ada baiknya jika mau mengadakan hajatan, usahakan untuk menyiapkan modal yang lebih dari awal untuk bisa menyelenggarakan di sebuah gedung kecil atau besar sesuai kemampuan tanpa harus membuat orang lain kesusahan,” kata salah seorang warga di Instagram Suara Surabaya. 

Merespons hal ini, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan penyelenggara hajatan. Tenda akan dibongkar sebagian agar tetap ada “space” untuk kendaraan lewat. Pkl 13.00, tenda akhirnya dibongkar separuh, kendaraan bisa lewat jalur ini.

Panduan Hajatan dalam Islam
Keterbatasan lahan adalah masalah krusial di sebagian kawasan, baik di kota maupun desa yang padat penduduk. Salah satu penyebabnya adalah semakin banyaknya pembangunan perkantoran dan rumah penduduk untuk menampung para perantau yang tengah berburu rupiah di kota metropolitan ini. Akibat keterbatasan lahan ini, masyarakat di perkotaan mengalami kesulitan untuk mengadakan pesta pernikahan ataupun acara-acara lain yang membutuhkan lokasi yang besar untuk menampung tamu undangan. 

Bagi orang kaya tentu hal ini tidak menjadi masalah. Mereka bisa menyewa gedung ataupun hotel untuk melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapa pun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai. 

Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya. 

Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain. Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat. Persayaran ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj sebagai berikut: 

 نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang. 

Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut. 

 

Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam.


https://jatim.nu.or.id/keislaman/heboh-hajatan-dengan-menutup-jalan-berikut-ketentuan-dalam-islam-rTHAS

Author: Zant