Islam mengatur perkawinan dalam syariat Islam, yaitu seseorang laki-laki yang meminang seorang perempuan untuk menjalin cinta kasih dengan nama Allah. Islam memberikan jalan bagi manusia untuk menyalurkan hasrat biologis dan kehendak untuk berkasih sayang terhadap lawan jenis melalui syariat perkawinan.
Syariat perkawinan mengandung hikmah luar biasa. Salah satu hikmah perkawinan adalah penunjukan manusia sebagai subjek untuk memakmurkan bumi Allah. Manusia dipilih sebagai makhluk Allah yang mendapatkan mandat untuk mengambil manfaat isi bumi sesuai kebutuhan mereka.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
Artinya, “Dialah Zat yang menciptakan bagi kamu apa saja yang ada di bumi,” (Albaqrah ayat 29).
Dari ayat ini kemudian ulama bersimpulan bahwa manusia diberi tanggung jawab untuk memakmurkan bumi sampai bumi berakhir. Dengan demikian, manusia harus menjaga keberlangsungan spesiesnya guna melaksanakan tanggung jawab tersebut.
إذا عرفت هذا عرفت أن بقاء الأرض عامرة يستلزم وجود الإنسان حتى تنتهي مدة الدنيا. وهذا يستلزم التناسل وحفظ النوع الإنساني حتى لا يكون خلق الأرض وما فيها عبثا فنتج من هذا أن عمار الكون متوقف على وجود الإنسان ووجوده متوقف على وجود النكاح
Artinya, “Jika kamu mengetahui ini, kamu akan mengatakan bahwa keberlanjutan bumi harus dimakmurkan yang menuntut keberadaan manusia sampai akhir umur dunia. Hal ini tentu saja mengharuskan berketurunan dan menjaga spesies manusia sehingga penciptaan bumi dan isinya tidak menjadi sia-sia. Simpulan dari ini, pemakmuran dunia bergantung pada keberadaan manusia. Sedangkan keberadaan manusia bergantung pada perkawinan,” (Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Hikmatut Tasyri‘ wa Falsafatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz II, halaman 7).
Dari tanggung jawab tersebut, manusia berkepentingan untuk melestarikan spesiesnya dari kepunahan. Untuk melestarikan spesies itu, manusia berkepentingan terhadap keturunan. Untuk berketurunan, manusia berkepentingan pada hubungan seksual atau hubungan biologis. Untuk berhubungan seksual, manusia berkepentingan terhadap ikatan perkawinan yang direstui oleh syariat Islam.
قلنا إن لمشروعية النكاح حكمة بالغة تضمنت حكما كلها ترجع إلى صلاح وعمار الأرض ببقاء النسل واختصاص المرأة بزوجها
Artinya, “Menurut kami, syariat perkawinan memiliki hikmah sangat istimewa yang mengandung banyak hikmah di mana seluruhnya bermuara pada kemaslahatan dan pemakmuran bumi dengan jalan melestarikan spesies dari kepunahan dan pengistimewaan perempuan dan suaminya,” (Al-Jarjawi: II/8).
Dari hikmah perkawinan ini, Rasulullah saw dalam haditsnya menganjurkan umatnya untuk berketurunan dan beranak pinak.
تناكحوا تناسلوا تكثروا فإنى مباهٍ بكم الأمم يوم القيامة
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Menikahlah, maka kalian akan berketurunan dan menjadi banyak karena aku akan bangga dengan kalian di depan umat lain pada hari kiamat.’”
Rasulullah saw pada riwayat lain menganjurkan umatnya untuk menikah dan melarang keras mereka hidup menjomblo.
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ :” تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ . إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ – رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Artinya, “Rasulullah saw memerintahkan untuk menikah dan melarang keras hidup menjomblo. Rasulullah bersabda, ‘Nikahlah dengan perempuan yang sayang dan berketurunan karena aku akan berbangga dengan kalian di depan para nabi pada hari kiamat,’” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Keberlangsungan spesies manusia dari kepunahan sebagai hikmah perkawinan ini mengandung keistimewaan. Keberlanjutan spesies manusia termasuk ke dalam salah satu tujuan dari syariat itu sendiri (maqashidus syariah), yaitu hifzhun nasl (menjaga keturunan).
Artinya, syariat Islam pada muaranya harus menjamin keberlanjutan spesies manusia dari kepunahan karena manusia adalah pemegang kunci pemakmuran bumi yang membuat penciptaannya tidak menjadi sia-sia. Turunan dari maqashidus syariah itu adalah akad perkawinan.
Adapun kelahiran anak bukan bagian dari kewajiban dalam perkawinan. Dengan demikian, ada perbedaan cukup jauh antara hukum memiliki anak dan melahirkan anak sebagai hikmah dari perkawinan. Wallahu a’lam.
Alhafiz Kurniawan, redaktur pelaksana keislaman NU Online
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hikmah-perkawinan-dalam-islam-6mBKq