Judi online menjadi tindak kriminal yang dianggap sepele namun sangat berdampak besar. Selain menimbulkan kerugian bagi negara, juga menimbulkan kerugian bagi pelaku dan sekitarnya. Beberapa penjudi online ada yang sampai menggadaikan aset tetapnya seperti rumah, tanah, menjualnya, bahkan sampai bunuh diri.
Secara prinsip judi online tidak berbeda dengan perjudian konvensional, namun dikemas dalam permainan game yang dapat diakses secara mudah melali gawai setiap orang. Karena pengemasan yang sangat ciamik, banyak masyarakat terjerat di dalamnya.
Dilansir dari BNBC, transaksi melejit luar biasa sebanyak 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp 3,97 triliun. Uniknya, Sebanyak 2,19 juta di antaranya…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/syariah/tips-khusus-hindari-judi-online-XLHi5
https://jateng.nu.or.id/nuonline/hindari-judi-online-dengan-tips-berikut-XLHi5