Surabaya, NU Online Jatim
Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center Sidoarjo, Ning Farida Ulfi Na’imah menjelaskan hukum kebolehan lanjut usia (lansia) dan ibu menyusui tidak berpuasa, termasuk kewajibannya membayar fidyah atau tidak.
Penegasan itu disampaikan saat acara Ngaji Online Santai (Ngaos) Ramadhan melalui live Instagram NU Online Jatim, Sabtu (30/03/2024). Acara ini juga disiarkan secara langsung di kanal YouTube dan fanspage Facebook NU Online Jatim.
“Ada perbedaan pendapat antar ulama bagi lansia dan ibu menyusui, apakah ia tetap harus melanjutkan puasanya atau membatalkannya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, bagi orang yang kuat menjalankan puasa meskipun dalam kondisi sakit ataupun bepergian/musafir, maka lebih baik berpuasa atau lebih afdhol. Tetapi jika tidak kuat dalam menjalankan puasa maka boleh berbuka.
Ia menambahkan, ibu hamil dan menyusui para ulama sepakat ia boleh tidak berpuasa. Namun yang menjadi perbedaan para ulama itu terkait apakah nanti itu dia wajib membayar qadha saja atau qadha dan fidyah.
“Orang yang hamil dan menyusui dimasukkan juga ke dalam kategori orang tua atau orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka cukup dengan membayar qadha dan fidyah dalam madzhab Imam Syafi’i. Pertimbangannya ini dikarenakan mereka disamakan dengan orang tua dan yang tidak mampu berpuasa,” tuturnya.
Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah, ia hanya wajib qadha saja dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Sebab, orang yang hamil disamakan dengan orang yang sakit. Bahkan, Hasan Al-Basri mengatakan, bahwa tidak ada sakit yang lebih berat daripada orang yang hamil.
Dirinya menyebutkan, yang menjadi polemik dalam kehidupan justru orang cenderung memilih fidyah saja, sedangkan hal ini tidak ada dari pendapat para ulama. Hal yang demikian justru tidak diperbolehkan, karena ini mudah dibayarkan oleh orang-orang yang kaya.
“Jadi ada kondisi tertentu dan ini sifatnya kasuistik, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al Qardhawi, bahwa ‘kebolehan membayar fidyah saja itu kasus yang jika seorang perempuan itu hamil dan menyusui secara berturut-turut’. Maka jika tidak udzur seperti itu tidak diperbolehkan memilih membayar fidyah saja,” tegasnya.
Penulis: M Ainul Rofik