Hukum Mengangkat Tangan dalam Doa Qunut: Perbedaan Pendapat dan Tata Cara yang Dianjurkan

Shalat merupakan ibadah yang memiliki berbagai tata cara dan adab yang telah ditentukan oleh ajaran Islam (ilmu fiqih). Salah satu amalan yang sering dilakukan dalam shalat adalah doa qunut, yang memiliki keutamaan tersendiri, terutama dalam shalat Subuh dan beberapa kondisi tertentu yang memerlukan doa qunut Nazilah. 

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak yang bertanya apakah mengangkat tangan saat membaca doa qunut itu dianjurkan atau tidak. Hal ini penting untuk dipahami agar kita dapat menjalankan shalat dengan penuh kekhusyukan dan sesuai dengan tuntunan, baik dalam aspek doa maupun gerakan fisik yang menyertainya.

Qunut sendiri adalah doa yang dibaca dalam shalat, biasanya pada rakaat kedua shalat Subuh, namun juga dapat dibaca pada shalat lainnya, terutama ketika umat Muslim menghadapi musibah atau bencana. Doa ini berfungsi sebagai permohonan dan pengharapan kepada Allah agar diberikan petunjuk, perlindungan, dan keberkahan dalam hidup. 

Melalui qunut, seorang hamba mengungkapkan kedekatannya dengan Allah, memohon agar Allah selalu memberikan kekuatan dalam menghadapi ujian hidup, serta menjaga dari segala bentuk malapetaka. Selain itu, qunut juga merupakan bentuk kesadaran akan kebutuhan yang mendalam terhadap pertolongan dan rahmat-Nya.

Kembali pada hukum mengangkat tangan saat doa qunut, dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi halaman 59 karya Imam Nawawi, disebutkan bahwa mengangkat tangan ketika membaca doa qunut adalah bagian dari adab yang dianjurkan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, secara umum disarankan untuk mengangkat tangan saat melaksanakan doa qunut, karena hal ini merupakan salah satu bentuk kesempurnaan dalam berdoa. Meskipun demikian, jika seseorang tidak mengangkat tangan saat membaca qunut, shalat tetap sah dan tidak membatalkan ibadah tersebut.

  اختلف أصحابنا في رفع اليدين في دعاء القنوت ومسح الوجه بهما على ثلاثة أوجه: أصحها أنه يستحب رفعهما ولا يمسح الوجه، والثاني يرفع ويمسحه، والثالث لا يمسح ولا يرفع. واتفقوا على أنه لا يمسح غير الوجه من الصدر ونحوه

 

Artinya: “Para sahabat kami (murid-murid Imam Syafi’i) berbeda pendapat mengenai mengangkat tangan dalam doa qunut dan mengusap wajah dengan keduanya dalam tiga pendapat: yang paling kuat adalah disunnahkan mengangkat tangan tetapi tidak mengusap wajah, yang kedua adalah mengangkat tangan dan mengusap wajah, dan yang ketiga adalah tidak mengangkat tangan dan tidak mengusap wajah. Mereka sepakat bahwa tidak boleh mengusap selain wajah, seperti bagian dada dan sejenisnya.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama memiliki perbedaan dalam tata cara mengangkat tangan saat doa qunut, dengan beberapa yang menyarankan untuk mengusap wajah setelahnya, sementara yang lain tidak. Namun, mereka sepakat bahwa mengusap bagian tubuh lain selain wajah, seperti dada, tidak diperbolehkan dalam hal ini.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengangkat tangan dan mengusap wajah dalam doa qunut, yang terpenting adalah niat dan kekhusyukan dalam berdoa. Shalat dan doa qunut merupakan ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah, dan meskipun adab dan tata cara doa memiliki perbedaan, semuanya tetap bertujuan untuk memperoleh rahmat dan petunjuk-Nya. Yang utama adalah tetap menjaga kesempurnaan ibadah dengan penuh keikhlasan dan ketulusan, serta mengikuti ajaran yang paling sesuai dengan kondisi dan pemahaman kita.
 

https://jateng.nu.or.id/keislaman/hukum-mengangkat-tangan-dalam-doa-qunut-perbedaan-pendapat-dan-tata-cara-yang-dianjurkan-wzUVY

Author: Zant