Imbas Banjir, KPU Putuskan Gelar Pemilu Susulan di Demak 

Semarang, NU Online Jateng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara di Demak, melalui Pemilu susulan. Hal ini imbas dari Banjir yang belum surut sejak sepekan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Demak 782 dan 783 Tahun 2024. 

Secara keseluruhan, ada 10 kelurahan dengan total 114 TPS dan 27.669 TPS yang bakal menggelar Pemilu susulan. “KPPS telah melakukan pengumuman mengenai hari, tanggal, dan lokasi pemungutan suara di TPS. Nanti untuk Demak masih terdampak oleh banjir akan diadakan pemungutan suara susulan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). 

Idham mengatakan, waktu pelaksanaan Pemilu susulan masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat KPU Demak akan menyampaikan informasi kepada KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara susulan kapan akan dilaksanakan. 

“Saat ini KPU Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut,” terangnya.

Keputusan KPU tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 432: (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. 

Dilansir dari laman nu.or.id, pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Banjir bandang yang melanda Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Gajah di Demak sudah berlangsung Selasa hampir satu pekan. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, setidaknya 21.000 warga mengungsi akibat banjir di Demak tersebut. Angka ini tercatat sebagai salah satu kejadian bencana dengan jumlah pengungsi terbanyak di awal 2024. 

Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga bencana banjir ini tuntas teratasi. “Meskipun kemarin Deputi 1 Sistem dan Strategi BNPB telah datang dan memberikan bantuan dana operasional dan permakanan, pekerjaannya (BNPB) belum selesai. Harus sampai tuntas baik sebelum, selama, dan sesudah (kejadian bencana),” ujarnya. 

Prioritas pertama penanganan darurat pada banjir Demak adalah pengungsi. Pihaknya sepakat dengan Pemkab Demak untuk serius melaksanakan kebutuhan dasar pada pengungsi yang tersebar di 59 titik pengungsian. 

Selanjutnya, mereka akan mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) untuk segera menyelesaikan penanganan terhadap tanggul yang jebol, salah satunya di Desa Ngempik Wetan, Kecamatan Karanganyar. 

“Agar pekerjaan perbaikan tanggul berjalan optimal akan dipertimbangkan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mengurangi intensitas hujan,” pungkasnya. (*)


https://jateng.nu.or.id/nasional/imbas-banjir-kpu-putuskan-gelar-pemilu-susulan-di-demak-Te5UA

Author: Zant