Ipar dalam Status Mahram

Hubungan keluarga menjadi salah satu aspek yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Dalam Islam, konsep mahram sangat penting dalam menentukan batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Mahram adalah seseorang yang haram dinikahi karena adanya hubungan darah, persusuan, atau perkawinan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai status ipar, apakah ipar termasuk mahram?

Sebelum membahas ipar, kita harus mengetahui siapa saja yang bisa dikatakan mahram. Mahram dibagi menjadi dua kategori, yaitu muabbad dan muaqqat. Ustadz Tamam Wijaya dalam tulisannya yang berjudul Penjelasan tentang Mahram Muabbad dan Mahram Muaqqat menjelaskan bahwa mahram muabbad adalah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

 

Mahram muabbad sendiri disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Jika mahram muaqqat adalah perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya. Penjelasan tersebut dikutip dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji.

Mahram muabbad yang disebabkan karena kekerabatan:

1. Ibu, nenek, buyut, hingga terus ke atas
2. Anak, cucu, buyut, hingga terus ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Keponakan
5. Bibi

Mahram muabbad karena sebab perkawinan:

1. Ibu tiri, nenek tiri, terus hingga ke atas
2. Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah
3. Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas
4. Anak tiri, cucu tiri, hingga terus ke bawah

Mahram muabbad karena persusuan:

1. Ibu persusuan
2. Saudara persusuan
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan persusuan (keponakan)
4. Bibi persusuan
5. Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri Anda, sehingga Anda menjadi ayah persusuannya.

Adapun mahram muaqqat, yaitu:

1. Adik atau kakak ipar
2. Bibi istri
3. Perempuan yang kelima. Seorang laki-laki menikahi perempuan yang kelima sebab ia sudah menikahi empat perempuan. Kecuali jika salah seorang dari yang empat meninggal dunia atau dicerai.
4. Perempuan musyrik penyembah berhala
5. Perempuan yang masih menjalani masa iddah
6. Perempuan bersuami
7. Perempuan yang telah ditalak tiga

Ipar dalam hal ini berstatus mahram muaqqat, tidak bisa dinikahi karena ada sebab. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dikutip dari NU Online Jateng dalam artikel Kajian Hadits: Ipar adalah Maut, (27/6/2024).

Ustadz Amin Nurhakim, Musyrif Pesantren Darussunah Jakarta, menjelaskan bahwa Rasulullah saw menyebut kakak ipar yang masuk ke dalam rumah istri adiknya sebagai kematian disebabkan banyak orang yang tidak tahu bahwa kakak atau adik ipar pasangan bukanlah mahramnya.

Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa ipar adalah “maut”. Menurut Al-Munawi dalam kitabnya Al-Maktabah At-Tijjariyyah al-Kubra, apabila adik atau kakak ipar sering berkumpul bersama tanpa adanya batasan-batasan yang seharusnya, maka cenderung membuat rumah tangga menjadi rusak karena adanya kecemburuan. Ketika suami atau istri sering berkumpul dengan kakak atau adik iparnya tanpa menerapkan aturan yang seharusnya dalam fiqih, maka khawatir timbul hawa nafsu dan kecenderungan terhadap perselingkuhan hingga perzinaan.

Kesimpulannya, Ipar bukanlah mahram muabbad atau permanen tetapi muaqqat, yang mana ketika bersentuhan tetap membatalkan wudhu. Pentingnya menjaga batasan dalam hubungan keluarga, terlebih relasi antar saudara yang lawan jenis dan bukan mahram. Ini senafas dengan hadits Nabi saw sebagaimana ulasan di atas.


https://jateng.nu.or.id/keislaman/ipar-dalam-status-mahram-kEiSB

Author: Zant