ISNU Pasuruan Komitmen Wujudkan Nahdlatut Tujjar

Pasuruan, NU Online Jatim

Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur (Jatim) mengelar Halal Bihalal di Hotel Grand Darmo Surabaya, Sabtu (20/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan, Ahmad Adip Muhdi bahwasanya akan membatu warga NU yang bergerak di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan untuk memajukan perekonomian warga Pasuruan.

“ISNU Pasuruan berkomitmen melayani persoalan ekonomi masyarakat Pasuruan dan mudah-mudahan ini bagian dari penguatan perwujudan nahdlatut tujjar atau kebangkitan pedagang,” ujarnya.

Sementara pendamping LSH ISNU Pasuruan, Muhammad Choiron mengatakan, ISNU Pasuruan telah menyiapkan para pendamping Proses Produk Halal (PPH) mulai dari proses rekrutmen, diklat, sampai implementasinya di lapangan.

“Namun, sejauh ini hasilnya belum maksimal sebagaimana yang diharapkan,” terangnya.

Berkaca pada kegiatan tersebut, ISNU Kabupaten Pasuruan akan merapatkan barisan di jajaran pendamping PPH nya dan akan melakukan Langkah-langkah strategis yakni dengan melakukan koordinasi dengan ISNU yang telah sukses.

“Langkah yang dilakukan ISNU Kabupaten Pasuruan yakni dengan melakukan penetapan diklat ulang secara offline, mewadahi dalam forum komunikasi dan motivasi sehingga bisa saling menyemangati dan melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait,” jelasnya.

Direktur LSH ISNU Jatim, Noor Chusnul menambahkan, jumlah pendamping PPH yang aktif tidak lebih dari separuh dari keseluruhan jumlah pendamping yang terdaftar di akun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun disisi lain banyak pendamping ISNU Jatim yang mencetak rekor.

“ISNU Bangkalan Madura dan ISNU Kabupaten Sidoarjo yang mana keduanya bisa memproses pengajuan sertifikat halal produk UMKM sampai ratusan sertifikat setiap bulannya, dan sudah menerima insentif antara Rp50 juta – Rp70 juta,” tambahnya.


https://jatim.nu.or.id/tapal-kuda/isnu-pasuruan-komitmen-wujudkan-nahdlatut-tujjar-aED5P

Author: Zant