Shalat berjamaah memiliki manfaat dan keistimewaan yang sangat besar, baik dalam kaitannya dengan ibadah shalat yang dilakukan, maupun dalam sosial kemasyarakatan. Salah satu dalil dianjurkannya shalat berjamaah disebutkan dalam Al-Quran:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ
Artinya: Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu. (An-Nisa’, 102)
Betapa istimewanya shalat berjamaah hingga dalam salah satu riwayat:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ، قالَ: صَلاةُ الجَماعَةِ أفْضَلُ مِن صَلاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri, sebanding dengan 27 derajat. (HR. Muslim)
Kemudian dalam riwayat hadis lain disebutkan:
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ أَوْ بَدْوٍ لَاتُقَامُ فِيْهِمُ الْجَمَاعَةُ إِلَّا اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
Artinya: Tidaklah disuatu desa atau sahara, yang tidak didirikan shalat berjamaah di antara mereka kecuali mereka akan dikuasai dan dikalahkan oleh setan. Maka dirikanlah shalat jamaah, karena sesungguhnya harimau akan memangsa kambing yang jauh dari kawanannya. (HR. Abu Daud)
Berpijak dari hadis di atas terdapat satu hikmah yang dapat ditarik, yaitu betapa pentingnya perintah dan anjuran Rasulullah SAW terhadap pelaksanaan shalat jamaah. Dalam kitab kitab Ibanatul Ahkam, jumhur ulama berpendapat shalat jamaah hukumnya adalah sunnah, berbeda dengan Imam Ahmad yang berpendapat hukumnya fardhu ‘ain, sehingga melaksanakan shalat tanpa berjamaah hukumnya tidak sah.
Terlepas perbedaan pendapat para ulama berkaitan dengan status hukum shalat berjamaah, kiranya perlu ditanamkan pemahaman bahwa shalat berjamaah bukan persoalan meraih pahala saja, akan tetapi juga terdapat dimensi sosial kemasyarakatan di dalamnya, sebab meliputi dua person, yakni imam dan makmum yang harus seirama dalam gerakan shalat.
Oleh karena itu dalam salah satu riwayat juga disebutkan bahwa mereka yang berjalan untuk melaksanakan shalat itu nilainya sedekah. Maksudnya perjalanan menuju tempat shalat sama halnya dengan bersedekah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَومٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُه عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدَقَةٌ، وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda, setiap persendian manusia tiap hari ketika matahari terbit itu ada sedekahnya: Berbuat adil antara dua orang adalah sedekah, menolong seseorang dalam urusan kendaraannya membantunya agar bisa menaiki kendaraannya atau engkau angkatkan barang-barangnya ke atas kendaraannya itu juga sedekah, sebuah ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang kamu ayunkan menuju tempat shalat adalah sedekah dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)
https://jatim.nu.or.id/keislaman/jangan-abaikan-shalat-berjamaah-EIVaP