Jual Daging Kurban, Boleh bagi Fakir, Tidak untuk Orang Kaya

Semarang, NU Online Jateng

Idul Adha 1445 H dalam hitungan hari akan tiba, tepatnya pada Senin, 17 Juni 2024 mendatang. Umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban di hari mulia tersebut, atau di tiga hari setelahnya, hari tasyrik. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah swt dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 2, “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”.

Sebagaimana diketahui, daging hewan kurban tersebut sebagian besarnya harus dibagikan ke masyakarat umum. Namun, bagaimana jika daging tersebut dijual oleh penerimanya untuk memenuhi kebutuhan lain?

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtshl Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafidz Kurniawan menegaskan bahwa hukum menjual daging kurban adalah boleh. Hal ini sebagaimana dikutip dari artikel di NU Online berjudul Hukum Menjual Daging Kurban pada Ahad (9/6/2024).

Ustadz Alhafiz mendasarkan pandangannya tersebut pada pendapat Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyral Karim. Di kitab tersebut, diuraikan bahwa orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang Muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.

Menurut Syekh Sa’id, tulis Alhafiz, orang yang termasuk golongan kaya itu tidak boleh menjual daging yang diterima dari kurban. Golongan orang kaya adalah orang yang mempunyai kelebihan rezeki untuk meyembelih hewan kurban saat hari raya Idul Adha. Sementara bagi orang yang tergolong fakir, boleh menjual daging yang diterima dari kurban asalkan dijual kepada orang yang sesama Muslim.

“Dari penjelasan di atas, merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si fakir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah,” jelas Dosen Universitas Indonesia itu.

Sebagaimana diketahui, Ustadz Alhafiz juga menjelaskan bahwa daging kurban dianjurkan agar dibagikan keseluruhannya sebagai sedekah, kecuali sedikit saja untuk mengalap berkahnya. Sementara daging dari hewan kurban atas nazar tidak boleh dimakan pekurbannya sama sekali. Hal ini sebagaimana dikutip dari artikelnya di NU Online berjudul Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban 


https://jateng.nu.or.id/keislaman/jual-daging-kurban-boleh-bagi-fakir-tidak-untuk-orang-kaya-CO5dv

Author: Zant