Jakarta, NU Online
Program Jumat Berbagi kembali diadakan oleh Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Nahdlatul Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU, Jumat (16/9/2022). Jumat Berbagi kali ini dipusatkan di lingkungan Masjid Jami Nurul Huda Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Selain sebagai program rutin, Jumat Berbagi berupa pembagian nasi kotak kali ini juga dimaksudkan untuk membantu warga dhuafa, khususnya yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Antusias dari warga yang menerima (bantuan) sangat luar biasa, dan ini memang kami salurkan dalam rangka membantu warga yang mungkin pada saat ini sedang mengalami dampak dari kenaikan harga BBM. Mudah-mudahan dengan adanya Jumat Berbagi ini bisa bermanfaat dan sedikit membantu meringankan beban warga,” kata Direktur Eksekutif LAZISNU PBNU Qohari Cholil.
Sebanyak 250 nasi kotak boks dibagikan kepada warga. Para penerima adalah pemulung, pengamen, pengendara ojek daring, serta jamaah masjid.
Qohari kembali menjelaskan kegiatan Jumat Berbagi rutin dilakukan oleh LAZISNU PBNU dan merupakan implementasi penyaluran dana fidyah yang dihimpun dalam bentuk uang melalui marketplace Tokopedia.
“Ini (Jumat Berbagi) termasuk kegiatan rutin dari LAZISNU PBNU yang bekerja sama dengan Tokopedia, yaitu penyaluran fidyah dari para donatur yang disalurkan melalui Tokopedia,” jelasnya.
Pengurus masjid setempat, Hadi Wijaya mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada LAZISNU PBNU dan Tokopedia. Dia berharap kegiatan tersebut dapat diteruskan.
“Mudah-mudahan apa yang telah diberikan kepada kami mendapatkan keberkahan dari Allah swt. Harapannya semoga acara seperti ini bisa berkesinambungan,” ujar Hadi Wijaya.
Tebusan bagi yang tidak dapat berpuasa
KH Arwani Faishal melalui tulisan Fidyah Tebusan bagi yang Tak Dapat Berpuasa mengungkapkan dalam bahasa Arab kata fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
“Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya,” tulis Kiai Arwani.
Kiai Arwani juga mengungkapkan, dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang.
Kontributor: Wahyu Noerhadi
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.