Kecam Pembakaran Al-Qur’an, Komunitas Muslim Swedia: Kewajiban Polisi Cegah Kejahatan Rasial

Jakarta, NU Online 
Bukan kali pertama, di Swedia terjadi pembakaran Al-Qur’an. Kejadian ini berulang bahkan dijaga oleh pihak keamanan dan diizinkan oleh pengadilan.

Adalah Salwan Momika pelaku pembakaran Al-Qur’an pada Rabu (28/6/2023). Bukan cuma membakar, ia juga menginjak, menyobek, dan sebagainya. Perlakuan ini bahkan dilakukan di luar Masjid di Hari Raya Idul Adha pula. Bahkan ia berencana mengulangi tindakannya itu.

Merespons hal tersebut, Dewan Kerja Sama Islam di Swedia memberikan pernyataan bersama. Dewan ini terdiri atas enam organisasi, yakni (1) Asosiasi Persatuan Islam di Swedia (FIFS); (2) Ikatan Pusat Kebudayaan Islam di Swedia (IKUS); (3) Masyarakat Islam Bosnia (BIS); (4) Asosiasi Muslim Swedia (SMF); (5) Masyarakat Syiah Islam di Swedia (ISS); dan (6) Biro Fatwa Islam di Swedia (IFBS).

Mereka menegaskan bahwa membakar Al-Qur’an adalah kejahatan rasial dan serangan terhadap umat Islam. Pihaknya pun mengecam tindakan tersebut.

“Hari ini, pada Idul Adha, sayangnya kita menyaksikan serangan mengejutkan dan kejahatan rasial terhadap umat Islam di Masjid Stockholm. Dewan Kerjasama Islam (ISR) mengutuk keras serangan ini dan kurangnya reaksi dari pihak berwenang.

“Bahwa kejahatan kebencian telah terjadi pada hari suci penting bagi umat Islam seperti Idul Adha sangatlah menyakitkan dan provokatif,” demikian pernyataan Dewan Kerja Sama Islam Swedia pada Rabu (28/6/2023) dalam rilisnya.

Idul Adha adalah waktu ketika umat Islam berkumpul untuk merayakan dan menjalankan agama mereka dalam komunitas dan perdamaian.

Namun, polisi membiarkan kejahatan rasial itu terjadi di luar masjid. Hal ini, bagi mereka, menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap hak-hak agama dan budaya Islam.

Adalah tugas polisi untuk memastikan keamanan semua agama. “Ini adalah misi polisi dan pihak berwenang untuk melindungi dan memastikan keamanan semua agama minoritas di masyarakat kita,” lanjut rilis itu.

Pun tugas polisi juga untuk menghindarkan peristiwa kejahatan dapat terjadi. “Merupakan tanggung jawab mereka untuk mencegah kejahatan rasial,” demikian dinyatakan bersama.

Sebaliknya, polisi mestinya memastikan semua penganut agama dapat menjalankan agamanya tanpa kekhawatiran.

“Dan menciptakan lingkungan di mana setiap orang dapat menjalankan agama mereka dengan bebas dan tanpa takut akan penganiayaan,” imbuh dalam rilis itu.

Kejahatan kebencian ini, bagi mereka, merupakan manifestasi dari meningkatnya Islamofobia dan rasisme di Swedia.

“Kami menyaksikan dengan sangat prihatin bagaimana kekuatan anti-Muslim dinormalisasi dan tersebar di ruang publik,” tertulis rilis.

Sudah waktunya bagi masyarakat untuk mengatasi perkembangan yang mengkhawatirkan ini dan mengambil tindakan untuk melawan kebencian dan diskriminasi.

“Kami akan terus bekerja melawan Islamofobia dan rasisme dengan mempromosikan kesadaran, pendidikan, dan dialog,” lanjut mereka.

Lebih jauh, Dewan Kerja Sama Islam Swedia juga akan melanjutkan pembicaraan dengan otoritas terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan lebih inklusif untuk semua. Karenanya, pihaknya mengajak semua elemen untuk bersatu.

“Pada hari suci ini, mari kita bersatu dalam mengutuk kejahatan rasial dan menghidupkan kembali komitmen kita untuk membangun koeksistensi yang saling menghormati di Swedia,” pungkasnya.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin 

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/internasional/kecam-pembakaran-al-qur-an-komunitas-muslim-swedia-kewajiban-polisi-cegah-kejahatan-rasial-dTjRp

Author: Zant