Kemenag Bakal Sanksi Tegas Travel Penyedia Haji Non-Visa Resmi

Surabaya, NU Online Jatim

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan bahwa kementeriannya akan memberikan sanksi tegas kepada jasa travel yang menawarkan haji non-visa resmi kepada calon jamaah haji. Peneasan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

 

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (04/06/2024), dikutip laman resmi Kemenag.

 

Ia menambahkan, bahwa menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan agar tidak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi. “Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ucapnya.

 

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.

 

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

 

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

 

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.


https://jatim.nu.or.id/metropolis/kemenag-bakal-sanksi-tegas-travel-penyedia-haji-non-visa-resmi-B6ekE

Author: Zant