Surabaya, NU Online Jatim
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Hilman dalam surat edarannya menjelaskan standar Rumah Potong Hewan (RPH) yang melaksanakan pemotongan hewan dam petugas dan haji Indonesia.
Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024 membahas kriteria RPH dan penekanan urgensi optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam petugas dan jamaah haji bagi masyarakat di Tanah Air.
Berkenaan RPH, jamaah haji Indonesia perlu memerhatikan sejumlah standar dalam menentukan pilihan. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/kemenag-keluarkan-standar-rph-pelaksana-dam-haji-indonesia-2024-0GgkU