I’tikaf adalah menahan diri di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dan dengan niat tertentu. I’tikaf sangat dianjurkan oleh semua umat muslim karena merupakan ibadah baik di malam hari.
Ibadah I’tikaf sendiri secara bahasa adalah berdiam dan menahan diri. Sedangkan menurut syara’, I’tikaf adalah menahan diri di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dan dengan niat tertentu. Demikian salah satu definisi yang disebutkan dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib.
Lalu bagaimana dengan waktu i’tikaf?
I’tikaf biasanya diidentikkan dengan puasa dan 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Tetapi sebenarnya I’tikaf merupakan ibadah mulia yang dianjurkan juga dilakukan di luar bulan Ramadhan sebagaimana keterangan madzhab syafi’i berikut ini:
قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع
Artinya: I’tikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama. (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 247)
As-Syarbini secara jelas mengatakan, I’tikaf dianjurkan pada setiap waktu. I’tikaf disunnahkan pada bulan Ramadhan dan pada bukan bulan Ramadhan. Dengan demikian, ibadah i’tikaf tidak harus selalu dilakukan pada bulan Ramadhan, tetapi juga di luar bulan Ramadhan.
Sulaiman Al-Bujairimi menerangkan redaksi As-Syarbini setiap waktu dengan merujuk pada kondisi kapan saja tanpa mengenal waktu makruh sebagaimana berlaku pada bab ibadah shalat sunnah.
Kalau ibadah shalat sunnah mengenal waktu yang tidak disarankan, yaitu shalat sunnah setelah subuh dan ashar, ibadah i’tikaf tidak mengenal waktu tahrim. Al-Bujairimi menyebutnya dengan awqatul karahah.
Setiap waktu bahkan, kata Al-Bujairimi, pada waktu-waktu makruh shalat sunnah sekalipun kalau seseorang memilihnya sebagai waktu untuk ibadah i’tikaf. Dengan demikian waktu ibadah i’tikaf bersifat mutlak, pada bulan Ramadhan, Wallahu a’lam.
https://jatim.nu.or.id/keislaman/ketentuan-waktu-ibadah-i-tikaf-yang-dianjurkan-IjCUE