Berpiutang atau memberi pinjaman kepada orang lain yang pada saatnya harus dikembalikan sebagaimana jumlah yang diutang adalah hal biasa yang sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat, namun gegara utang-piutang terkadang hubungan pertemanan bisa menjadi renggang.
Qais bin Saad bin Ubadah adalah sahabat nabi yang terkenal dermawam dan suka memberi pinjaman kepada sahabat-sahabatnya yang sedang membutuhkan. Ketika Qais bin Saad sedang jatuh sakit, para sahabatnya banyak yang tidak datang menjenguk, dan ketika ditanyakan “mengapa sahabat-sahabatnya tidak menjenguk?”, ada yang menjawab “mereka malu karena masih mempunyai tanggungan utang kepadamu”.
Mendengar jawaban itu Qais bin Saad berkata “Allah menghinakan harta yang menghalangi seseorang untuk berkunjung”. Qais bin Saad lalu melanjutkan perkataannya; “katakan kepada mereka (yang memiliki utang kepadaku) bahwa hari ini aku telah membebaskan semua utang-utangnya”.
Seketika itu pula mereka yang telah dibebaskan utangnya berdatangan ke rumah Qais bin Saad untuk menjenguk, (dikisahkan) hinggu pintu rumahnya hampir roboh karena mereka datang saling berjejal.
Meringankan beban orang yang berutang dengan cara memberi kelonggaran waktu ketika telah jatuh tempo adalah tindakan yang disukai, apalagi membebaskannya dengan cara mensedekahkan.
Allah berfirman dalan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 280:
وَاِنۡ كَانَ ذُوۡ عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيۡسَرَةٍ ؕ وَاَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya:
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah : 280)
Penulis: H Ahmad Niam Syukri Masruri
https://jateng.nu.or.id/taushiyah/ketika-qais-bin-saad-sakit-dan-tidak-dijenguk-sahabatnya-cJegO