Jakarta, NU Online
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Mohamad Syafi’ Alielha mendorong Mardani H Maming untuk patuh terhadap proses hukum di Indonesia.
“Saya harap agar mengikuti proses hukum,” kata pria yang akrab disapa Savic Ali itu kepada NU Online, Selasa (26/7/22).
Kasus yang membelit Mardani adalah dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani menjabat bupati selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.
Pada Senin (20/6/2022), meski KPK belum secara resmi mengumumkan, media-media ramai memberitakan tentang status tersangka Mardani. Hal ini terungkap melalui Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, yang menyatakan bahwa Mardani sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Empat hari kemudian, Ahmad Irawan, pengacara Mardani, menyatakan bahwa kliennya sudah menerima Surat Penetapan Tersangka dari KPK.
“Sudah terima hari Rabu 22 Juni kemarin,” katanya kepada para wartawan.
Tim pengacara Mardani lalu mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dari KPK. Sidang perdana praperadilan digelar pada Selasa (19/7/2022), sedangkan keputusan praperadilan akan dibacakan di hari Rabu pada pekan berikutnya.
Dua hari sebelum hasil praperadilan diputuskan, pada Senin (25/7/2022), KPK menjemput paksa Mardani di kediamannya, namun lembaga antirasuah itu tidak menemukan Mardani. KPK kemudian secara resmi memasukkan Mardani ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait persoalan tersebut, Savic menyatakan PBNU tetap memberi perhatian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Walapun dugaan Mardani menerima suap dan gratifikasi terjadi sebelum menempati jabatan di PBNU, lembaga ini memiliki kewajiban sosial untuk mendorong semua pihak menghormati ketentuan yang berlaku.
“Meski kasus Mardani terjadi tidak dalam kaitan dengan jabatan sebagai Bendahara Umum, PBNU merasa punya tanggung jawab agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” ujar Savic.
Bagaimanapun juga, kasus itu bisa berpengaruh terhadap suasana kebatinan orang-orang NU. “Sedikit atau banyak, kasus ini juga berdampak pada psikologi warga Nahdliyin,” lanjutnya.
Diharapkan untuk Kooperatif
Dorongan agar Mardani mematuhi mekanisme hukum juga disampaikan KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Ia meminta Mardani untuk kooperatif dengan proses hukum di lembaga antirasuah itu.
“Kami memohon dan mengimbau yang bersangkutan untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas Gus Fahrur.
Menurutnya, ketaatan terhadap proses hukum adalah bagian dari indikator kesalehan sosial seseorang. Menaati hukum dan peraturan negara juga merupakan bentuk kesalehan dalam bernegara.
“Islam mengajarkan untuk taat hukum. Ketaatan itu untuk mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial juga bentuk kesalehan bernegara. Jadi, menaati hukum dan peraturan negara itu merupakan kewajiban kita,” terang Gus Fahrur.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung proses praperadilan Maming, dan berharap proses hukum berjalan adil. “Ya, kita juga berharap proses hukum berlaku dengan baik dan memenuhi rasa keadilan,” tandasnya. “Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan di pengadilan. Nanti kita juga ikut mengawasi.”
NU Online sudah menghubungi Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana, untuk mengonfirmasi alasan kliennya absen dari pemanggilan KPK yang berujung penjemputan paksa. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Denny belum menyampaikan pernyataan.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Ivan Aulia Ahsan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/ketua-pbnu-dorong-mardani-h-maming-ikuti-proses-hukum-GjlgE