Surabaya, NU Online Jatim
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Atas penetapan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf berharap kenaikan biaya haji itu tidak terlalu memberatkan jamaah.
Diketahui, dari jumlah Rp93 juta itu, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen). Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Gus Yahya menilai, meski terjadi kenaikan biaya haji tetapi sebagian biaya tersebut masih dapat ditanggulangi oleh dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak kenaikan biaya bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
“Biasanya itu tidak bayar penuh. Berapa pun yang ditetapkan, itu sebagian akan dibayar dengan dana abadi haji, BPKH itu. Mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan,” kata Gus Yahya dilansir NU Online, Rabu (29/11/2023).
Gus Yahya juga menyoroti bahwa pada tahun sebelumnya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah sekitar Rp50 juta dan kenaikan menjadi sekitar Rp90 juta di tahun kemarin, sehingga kenaikannya kali ini masih dianggap sebagai kisaran yang wajar.
“Tahun kemarin sudah sekitar Rp90-an juta dan jamaah bayar sekitar Rp50 juta. Saya kira masih normal,” terang Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menjelaskan, kenaikan biaya haji ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.
“Di antaranya karena ada kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta,” ungkapnya.
Dari kesepakatan ini, terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26. Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937.