Jakarta, NU Online Jateng
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa organisasi NU harus menjadi sistem pemerintahan yang bisa melayani kebutuhan warga.
“Walaupun tidak sepenuhnya, tapi sampai kapasitas tertentu, NU bisa menyediakan layanan untuk warganya, terutama untuk hajat-hajat terkait dengan keagamaan,” ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) di Hotel Acacia Jakarta, pada Senin (26/12/2022).
Disampaikan, NU punya sumber daya yang besar cuma belum terkonsolidasikan, padahal kita bisa memobilisasi sumber daya ini, tapi sumber daya ini harus diresditribusikan untuk kepentingan warga.
Sebagai organisasi lanjut Gus Yahya, NU juga bisa membuat regulasi-regulasi supaya warga bisa mengakses sumber daya yang dikelola itu secara adil dan transparan. Meski begitu, Gus Yahya menjelaskan bahwa NU tidak bisa menjalankan fungsi wewenang paksa fisik, sebagaimana pemerintahan negara.
“Pasukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pun tidak bisa dinegerikan seperti tentara atau polisi. Sebab Banser merupakan tenaga sukarela untuk membantu masyarakat dalam berbagai keadaan,” terangnya.
Menurutnya, NU tidak punya wewenang untuk menjalankan paksa fisik, maka semuanya tetap harus di bawah kerangka aturan sistem hukum negara.
Dilansir dari nu.or.id Gus Yahya menyampaikan, dalam melakukan kerja-kerja keorganisasian, tidak perlu berambisi untuk menyelesaikan semuanya sekaligus. Sebab yang terpenting harus dilakukan adalah menggulirkan proses.
“Kita berupaya supaya proses ini bergulir sehingga nanti berujung pada penyempurnaan terus-menerus,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya pun mengingatkan bahwa eksekusi program sebagai strategi untuk mencapai sasaran-sasaran nasional dan internasional harus memperhatikan kekhasan potensi, keluasan dan keterbatasan dari masing-masing daerah atau pengurus cabang-nya.
“Sebagai contoh, pembentukan lembaga-lembaga tidak perlu sama jenis dan jumlahnya antara satu pengurus cabang dengan pengurus cabang lainnya. Pelaksanaan program akan jelas mewujud ke dalam rincian tugas-tugas spesifik yang menuntut kapasitas spesifik dari setiap personil pengampunya,” ucapnya.
Maka lanjutnya, pemilihan dan penunjukan personalia pengurus harus didasarkan pada kualifikasi yang dibutuhkan. Personalia PBNU, misalnya, harus memiliki kecakapan untuk mengelola instrumen-instrumen strategi secara nasional.
“Singkatnya, memiliki kecakapan bertaraf menteri kabinet dalam pemerintahan negara. Sementara PWNU bertaraf pemerintah provinsi, sedangkan PCNU bertaraf pemerintah kabupaten/kota, dan seterusnya,” pungkasnya. (*)
https://jateng.nu.or.id/nasional/ketum-pbnu-nu-harus-melayani-warga-tq7LW