Kisah Tabiin yang Memberikan Zakat Fitrah kepada Nonmuslim

Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah, zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang-orang Muslim,. Di luar orang Islam tidak sah. Artinya, zakat fitrah tidak diperbolehkan untuk disalurkan kepada nonmuslim, sekalipun mereka dalam keadaan fakir dan miskin. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Majmu Syarah al-Muhadzab berikut;

ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا

Artinya, “Dan tidak boleh memberikan zakat kepada nonmuslim, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ini tidak ada perbedaan di antara ulama Syafi’iyah.”

Pandangan serupa [tidak boleh mengalokasikan zakat pada nonmuslim] juga dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni juz II, halaman 487, bahwa tidak ada perbedaan pandangan dari para pakar fikih, terkait tidak sahnya mengeluarkan bagian zakat bagi nonmuslim yang fakir dan miskin. Ia berkata; 

ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺑﻴﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺧﻼﻓﺎ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻻ ﺗﻌﻄﻰ ﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻻ ﻟﻤﻤﻠﻮﻙ

Artinya, “Tidak mengetahui kami tentang adanya khilaf [perbedaan pendapat] bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada orang kafir dan budak.”.

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas, jelas tergambar bahwa seorang nonmuslim tidak berhak menerima zakat fitrah. Pun ditambah keterangan dari Ibnu Qudamah, tentang tidak boleh memberikan zakat harta pada nonmuslim. Jika diberikan kepada nonmuslim, maka hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam.

Namun, ada ulama yang membolehkan untuk memberikan zakat fitrah kepada nonmuslim. Pendapat ini misalnya dikatakan oleh Abu Hanifah, Amar bin Maimun, Ibnu Sirin, dan juga Al Zuhri. Keterangan ini disarikan dalam Kitab Al-Majmu, Imam al-Nawawi ; 

قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون، ونقل صاحب البيان عن ابن سيرين والزهرى جواز صرف الزكاة إلى الكفار.

Artinya, “Ibnu Al-Munzir berkata; Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat harta kepada nonmuslim. Mereka berselisih dalam zakat fitri, sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Hal ini sebagaimana telah dilakukan oleh Amr bin Maimun dan lainnya. Mereka memberikan zakat fitri kepada para pendeta. Imam Malik, Al-Laits, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada nonmuslim. Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada nonmuslim.”

Kisah Tabiin Menyalurkan Zakat untuk Nonmuslim

Pergaulan Islam dengan nonmuslim, sejatinya diwarnai sikap toleransi dan saling menghormati. Dalam pelbagai riwayat diceritakan, bahwa Nabi menghormati dan menyayangi kaum non muslim. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud, misalnya Nabi mengatakan bahwa siapa saja yang menyakiti non muslim, maka orang tersebut akan berhadapan dengan Nabi kelak di hari kiamat. Nabi Saw bersabda;

أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Ketahuilah, bahwa  siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (nonmuslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.”

Lebih jauh lagi, dalam riwayat lain— dengan tegas Nabi membela dan berpihak pada nonmuslim—, dengan menyebut secara tegas, orang yang menyakiti nonmuslim, maka ia seolah-olah menyakiti Rasulullah. Simak pengakuan Nabi berikut ini;

مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ

Artinya: “Barang siapa menyakiti seorang dzimmi (nonmuslim yang tidak memerangi umat Muslim), maka sesungguhnya dia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah.”

Pesan cinta dan damai dari Rasulullah senantiasa dirawat dan dijaga oleh generasi setelahnya [termasuk para Tabiin]. Dalam kitab Dr. Yusuf Qardhawi dalam Ghairul Muslim fil Mujtama’ il Islami, misalnya dikatakan bahwa beberapa orang dari kalangan tabiin memberikan zakat dan memfatwakan boleh mengalokasikan zakat fitrah pada pendeta Nasrani. Penyaluran zakat ini misalnya dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Adapun para tabiin yang memberikan dan membolehkan memberikan zakat pada nonmuslim itu seperti Ikrimah, Ibn Sirin, Abi Syaibah dan Az Zuhri. Simak penuturan Qardhawi terkait sikap para tabiin tersebut. 

وكان بعض أجلاء التابعين يعطون نصيبًا من صدقة الفطر لرهبان النصارى, ولا يرون في ذلك حرجًا، بل ذهب بعضهم -كعكرمة وابن سيرين والزهري- إلى جواز إعطائهم من الزكاة نفسها

Artinya: “Adapun sebagian kalangan dari tabiin memberikan mereka bagian dari zakat fitrah untuk pendeta Nasrani, dan tidak memandang mereka demikian sebagai kesalahan. Bahkan berpendapat sebagian mereka seperti Ikrimah, Ibnu Sirin, dan Az-Zuhri— bahwa boleh memberikan mereka (pendeta Nasrani) dari zakat fitrahya.”

Di kisah lain, ternyata ada juga cerita yang cukup haru yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Di suatu waktu, ketika tengah menyusuri perumahan, ia melihat seorang Yahudi tua renta duduk di depan pintu dalam keadaan kebingungan dan kesusahan.

Usut punya usut, ternyata lelaki tua tengah berada dalam impitan ekonomi. Berdasarkan pengakuannya pada Umar, ia tengah sulit untuk memenuhi kehidupannya. Pasalnya, ia tergolong wanita tua yang miskin.

Setelah mengetahui keadaan wanita tua tersebut, Umar pun mengalokasikan harta dari baitul mal kepada lelaki Yahudi tua renta itu. Kisah ini termaktub dalam karya Yusuf Qardhawi berjudul Fiqh Zakat, alasan utama Umar memberikan harta dari Baitul Mal karena Yahudi itu tua dan miskin, sudah selayaknya ditolong.

فعمر يأمر بصرف معاش دائم ليهودي وعياله من بيت مال المسلمين، ثم يقول: قال الله تعالى: {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ} [التوبة: 60], وهذا من مساكين أهل الكتاب

Artinya: “Maka Umar menyuruh memberikan penghidupan (bayaran) bagi Yahudi tua  dan menyediakannya dari harta Baitul mal. Kemudian Umar membacakan firman Allah, (sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Q.S at Taubah; 60), Ini (kakek tua) adalah orang miskin dari Ahli Kitab.”

Di kisah lain, tentang kebaikan Umar bin Khattab, diceritakan dalam Kitab Futuh al Buldan karya Ahmad bin Yahya bin Jabir al-Baladzuri, ada riwayat dari Hisyam Imar, bahwa suatu ketika Umar bin Khattab melakukan perjalanan ke Damaskus. Di tengah perjalanan ia bertemu dengan beberapa orang Nasrani yang tergolong miskin. 

Tak tega melihat kondisi mereka, Umar pun akhirnya menyuruh mengeluarkan kepada mereka zakat. Di samping itu memberikan kepada mereka makanan pokok. Lebih lanjut, Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah, diriwayatkan dari Jabir bin Zaid: bahwa dia ditanya tentang zakat, kepada siapa harus diberikan? Dia berkata, “Pada orang-orang miskin di kalangan Muslim dan orang-orang kafir dzimmi.” Ia berkata,  Rasulullah memberikan bagian ahli dzimmah sebanyak seperlima dari zakat.

Ustadz Zainuddin Lubis, pegiat kajian Al-Qur’an dan sunnah di Jakarta

Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/kisah-tabiin-yang-memberikan-zakat-fitrah-kepada-nonmuslim-z7dWT

Author: Zant