Komitmen Fashion Halal Inisiative untuk memastikan Halal bagi Produk Barang Gunaan Fesyen

Pekalongan, NU Online Jateng

Produk konsumsi bersertifikasi halal merupakan salah satu hal yang penting di Indonesia. Sebab, Indonesia ini merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 juga telah mengatur tentang jaminan produk halal. Adapun produk-produk tersebut meliputi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Dari UU tersebut, dapat dipahami bahwasanya pemerintah bukan hanya fokus terhadap produk pangan, melainkan juga barang gunaan yang di dalamnya termasuk fesyen atau sandang. Untuk membantu pemerintah dalam penerapannya, selama setahun terakhir Fashion Halal Inisiative dibentuk.  

“Sebenarnya ini sudah dibentuk dari tahun lalu, di mana tahun selama 1 tahun ini kita melakukan penyusunan standarisasinya dan melakukan sinergi-sinergi dengan organisasi-organisasi dan halal body di Indonesia dalam rangka untuk mengatasi standarnya agar bisa diterapkan,” tutur CEO Fashion Halal Inisiative, Refli Gandara kepada NU Online Jateng di sela-sela Halal Fashion Forward di Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan, Jawa Tengah pada Kamis (17/10/2024).

Dalam mewujudkan sertifikasi halal ini, pihaknya tidak berjalan sendiri, melainkan juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat keagamaan di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya. Selain itu juga dengan komite fatwa yang dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sehingga outputnya adalah standar yang diakui secara nasional sudah jelas karena kita sinergikan dengan MUI dan BPJPH,” lanujt Refli. 

Lebih dari itu, Refli menjelaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang ke arah global atau internasional. Oleh sebab itu, standar halal tersebut diakui oleh seluruh dunia.

“Karena kita juga bersinergi dengan MUI di mana MUI secara logo halalnya kan sudah diakui lebih dari lebih diakui lebih dari 66 negara, apalagi kalau negara lainnya sudah semua sehingga jangkauannya lebih luas jadi skalanya tidak hanya nasional,” ujarnya. 

Lebih dari itu, menurut Refli sertifikasi halal untuk barang gunaan atau feysen menjadi hal yang sangat penting. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. 

Secara segmentasi market, lanjut Refli, tentunya menjadi peluang yang sangat besar. Apalagi kalau dipadu padankan dengan aturan syariat Islam yang sudah mengajarkan tentang aturan ini baik dalam Al-Qur’an ataupun Hadits. 

“Secara Fiqihnya bagaimana sih pakaian baik itu, intinya selain dari sisi keagamaan pentingnya juga diterapkan standar halal di mana prosesnya di 2026 ini,” lanjutnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemetintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa sertifikasi halal diperuntukkan pada barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Penahapan wajib sertifikat  halal barang gunaan dimulai dari 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026.

Refli melanjutkan, hal ini juga dilakukan sebagai upaya menyelamatkan industri nasional. Sebab, dengan sertifikasi halal ini juga sebagai barrier bagi produk yang akan masuk ke Indonesia.

“Di mana kalau kita tahu sekarang ini masalah importasi Cina kan, atau negara lain pun produk yang masuk di Indonesia yang masuk secara barrier kan belum keluar. Dengan sertifikasi hal ini menjadi barrier untuk menyelamatkan atau membantu industri nasional,” ujarnya.

https://jateng.nu.or.id/nasional/komitmen-fashion-halal-inisiative-untuk-memastikan-halal-bagi-produk-barang-gunaan-fesyen-ffFAp

Author: Zant