Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengungkapkan hingga kini saldo haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp166,2 triliun. Dana tersebut berasal dari setoran awal 5,2 juta calon jamaah haji tunggu baik dari regular dan haji khusus.
“Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166,2 triliun yang berasal dari setoran awal 5,2 juta calon jamaah haji,” kata Mustolih dalam keterangannya, diterima NU Online pada Jumat (3/3/2023).
Lebih lanjut, Mustolih membeberkan bahwa nilai manfaat dari hasil penempatan maupun investasi kurang lebih Rp15 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp3,5 triliun.
Dana kelolaan BPKH, lanjutnya, juga ditempatkan diberbagai instrumen investasi untuk mengoptimalkan dana haji. Hal ini tampak dari BPKH yang resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) Bank Muamalat sebesar 78,45 persen per 2022.
“Sejak tahun lalu, BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat sebesar 78,45 persen. Setelah melakukan right issue di mana BPKH menyuntikkan Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat bertambah menjadi 82,7 persen,” jabar Mustolih.
Seperti diketahui, BPKH adalah lembaga strategis yang berada langsung di bawah Presiden atau setingkat kementerian. Ini sebagaimana dimandatkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan (UUPKH).
BPKH memiliki kewenangan dan tugas tanggung jawab untuk menerima, mengelola, menempatkan dan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen dari mulai perbankan, saham, efek syariah, reksadana, sukuk (SBSN), emas bahkan bisa investasi langsung baik di dalam maupun di luar negeri.
“Selebihnya, BPKH juga dapat memanfaatkan dan mendistribusikan nilai manfaat dari dana badi umat untuk kegiatan sosial ke berbagai pihak,” ungkap dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut.
Komnas Haji minta BPKH lapor LHKPN
Atas tanggung jawab untuk mengelola dana haji dengan nominal yang fantastis tersebut, Mustolih menilai pimpinan BPKH dan seluruh pegawai BPKH melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan BPKH yang terdiri dari tujuh Dewan Pelaksana dan tujuh Badan Pengawas, lanjutnya, perlu melaporkan LHKPN secara benar dan jujur.
“Maka seharusnya mereka sejak dini menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga integritas, kredibilitas dan transparansi serta upaya menjaga jarak dengan potensi praktek-praktek yang menjurus kepada perilaku koruptif baik secara individu maupun kelembagaan,” jelas Mustolih.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/nasional/komnas-haji-dana-kelolaan-haji-bpkh-capai-rp166-2-triliun-cao6J