Jakarta, NU Online Jateng
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta akan melakukan revisi terhadap 12 dari 19 Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dihasilkan dari Konbes NU 2022.
Rencana merevisi 12 Perkum NU itu akan dilakukan setelah mendapat berbagai masukan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan H Amin Said Husni.
“Ada 12 Perkum NU yang akan kami revisi. Perkum yang akan direvisi drafnya sudah 99 persen final. Jadi ada 12 Perkum yang akan direvisi, sisanya tetap dan tidak ada perubahan,” ucap Koordinator Komisi Organisasi H Muhammad Faesal dikutip dari laman nu.or.id.
Pada Perkum tentang rangkap jabatan akan ditambah beberapa pasal baru. Sebab di dalam Perkum tentang rangkap jabatan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan. Beberapa posisi yang tak boleh melakukan rangkap jabatan adalah Rais Aam PBNU, Ketua Umum PBNU, Rais PWNU dan PCNU, serta Ketua PWNU dan PCNU.
“Rais aam, ketum, rais PWNU PCNU, ketua PWNU PCNU tidak boleh rangkap jabatan dengan sebutan apapun, seperti dewan pembina atau penasihat yang berkaitan dengan partai politik. Misalnya ketua PWNU tertentu menjabat sebagai ketua lembaga partai politik atau sejenisnya. Karena ini menurunkan derajat martabat ketua NU,” jelas Faesal.
Selain merevisi sejumlah perkum, Konbes akan memutuskan sejumlah poin rekomendasi, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Koordinator Komisi Rekomendasi Munas-Konbes NU 2023 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menjelaskan, sejumlah rumusan rekomendasi telah dipersiapkan.
“Rekomendasi yang bersifat eksternal ini akan dipublikasikan secara masif melalui media massa. Pada rekomendasi eksternal ini terdapat tiga poin. Pertama, soal ke-NUan serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, isu-isu domestik atau persoalan di dalam negeri. Ketiga, berkaitan dengan masalah-masalah global,” pungkasnya.
Berikut 12 Perkum NU yang akan direvisi dalam Konbes NU 2023:
- Perkum tentang perangkat perkumpulan
- Perkum tentang badan khusus
- Perkum tentang tata cara rapat
- Perkum tentang rangkap jabatan
- Perkum tentang sistem kaderisasi, terutama yang berkaitan dengan muadalah (penyetaraan) dan reward (penghargaan)
- Perkum tentang klasifikasi struktur dan pengukuran kinerja perkumpulan
- Perkum tentang permusyawaratan
- Perkum tentang syarat menjadi pengurus atau fungsionaris
- Perkum tentang pengesahan dan pembekuan pengurus
- Perkum tentang pembentukan kepengurusan baru
- Perkum tentang tata cara pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan
- Perkum tentang laporan pertanggungjawaban dan laporan perkembangan perkumpulan.
Selain 12 Perkum yang akan direvisi, terdapat 4 Perkum baru yang akan dibahas dan diputuskan dalam forum Konbes NU 2023. Berikut 4 Perkum baru yang akan dibahas:
- Perkum tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf NU.
- Perkum tentang sistem pendidikan NU atau Sisdiknu
- Perkum tentang penyelesaian perselisihan internal
- Perkum tentang tata kelola rumah sakit NU.
https://jateng.nu.or.id/nasional/konbes-nu-2023-bakal-revisi-12-perkum-dan-bahas-4-perkum-baru-hDxgW