LBH Ansor Siap Beri Pendampingan Hukum Secara Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis. 

Dendy menekankan, pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu itu demi melaksanakan khidmah (pengabdian) untuk agama, juga melaksanakan khidmah untuk sosial yang diemban oleh kader LBH Ansor.

Dendy menjelaskan, selama ini LBH Ansor aktif memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Motivasinya itu didasarkan pada hadits Nabi yang berbunyi: unshur akhaka zhaliman au mazhluman (tolonglah saudaramu yang zalim atau dizalimi).

“Jadi, hadits Nabi itu maksudnya kalau anda sebagai advokat maka kewajiban anda sebagai pembela,” ujar Dendy sebagaimana dikutip NU Online Jakarta

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dua tanggung jawab LBH Ansor dalam melayani masyarakat yaitu tanggung jawab sebagai pemuda dan tanggung jawab sebagai advokat.

“Tanggung jawab sebagai pemuda bahwa dia harus berani, bertanggung jawab untuk membela. Jadi, enggak usah takut soal macam-macam yang penting apa yang diperintahkan oleh Nabi (dan) kiai-kiai NU dijalankan saja untuk pembelaan. Karena kiai NU itu adalah ulama yang merupakan warisan para Nabi. Jadi perintahnya kiai itu perintahnya para Nabi,” ujar Dendy. 

Ia juga menjelaskan bahwa LBH Ansor memiliki tanggung jawab advokat. Menurutnya, advokat berprofesi sebagai penegak hukum yang bertugas untuk membela jika dimintai bantuan hukum. 

“Jadi advokat itu profesinya pembela, Ansor itu penolong. Jadi tanggung jawabnya lebih besar daripada tanggung jawab sahabat-sahabat Ansor yang lain,” ujar Dendy yang pernah menjabat Sekretaris GP Ansor Jakarta itu. 

Baca selengkapnya di https://jakarta.nu.or.id/amp/jakarta-raya/mengenal-tugas-dan-tanggung-jawab-lbh-ansor-melayani-masyarakat-kurang-mampu-secara-gratis-iXYmb

https://www.nu.or.id/jakarta/lbh-ansor-siap-beri-pendampingan-hukum-secara-gratis-bagi-masyarakat-kurang-mampu-iXYmb

Author: Zant