Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat menyambut baik keputusan Mahkamah Konsutitusi (MK) terkait dengan pelarangan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif bagi mantan nara pidana yang baru keluar penjara.
Eks koruptor tidak diperbolehkan nyaleg selama 5 tahun terhitung sejak mereka keluar dari penjara. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para mantan napi tersebut melakukan instropeksi. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
“LBM PWNU Jabar turut bergembira dan mendukung penuh keputusan MK hari ini, bahwa mantan koruptor tidak boleh lagi nyaleg selama 5 tahu. Jika pemerintah serius ingin membrantas dan menghentikan perilaku korupsi, maka harus lebih tegas dan berani lagi diantaranya dengan melarang mereka ikut kontestasi pemilu,” berikut pernyataan resmi LBM PWNU Jabar, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, LBM PWNU Jabar telah mengeluarkan keputusan mengenai permasalahan hukum mencalonkan diri dan memilih eks koruptor serta anggota ormas terlarang beserta keturunannya dalam kontestasi pemilu, pada kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum).
Mafsadah tersebut diantaranya, yakni:
1. Mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
2. Merugikan negara.
Namun demikian, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam kontestasi politik apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
a. Sudah terbukti bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.
b. Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan, (‘adamu qoshdil istila wal intiqom).
c. Memiliki kapabilitas.
Sedangkan hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.
Catatan:
1. Poin b dan c juga berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.
2. Ketentuan hukum di atas juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
3. Bagi lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan adanya surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu, baik eksekutif atau legislatif.
4. Negara wajib memberi hukuman kepada koruptor dengan cara dimiskinkan (Ta’zir bil maal) dan asetnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan atau kemaslahatan umum.
5. Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang).
Pewarta: Agung Gumelar