Surabaya, NU Online Jatim
Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2024 kepada para kepala daerah mengenai penanganan limbah dari Alat Peraga Kampanye (APK), para kepala daerah diminta untuk memastikan bahwa limbah APK tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut M. Ali Yusuf, Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), LPBINU telah memiliki fasilitas pengolahan sampah khusus yang telah beroperasi sejak tahun 2016.
“LPBINU telah memiliki concern dan bergerak dalam pengelolaan sampah kurang lebih sejak 2006. Dan sejak 2016, LPBI…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/olah-limbah-apk-pemilu-2024-lpbinu-siap-berdayakan-bank-sampah-nusantara-zCD5t