Jakarta, NU Online
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi memutuskan memberikan perlindungan kepada Crystalino David Ozora, putra pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan anak pelaku Agnes Gracia.
Perlindungan terhadap David itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3/2023). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo merinci berbagai jenis perlindungan yang akan diperoleh David.
“Yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D (David) membaik,” kata Hasto, dikutip NU Online dari akun Instagram LPSK, Selasa (7/3/2023).
Selain David, LPSK saat ini juga tengah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk Agnes Gracia yang kini sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Hingga kini, David masih terbaring di RS Mayapada Kuningan Jakarta sejak peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Per Selasa (7/3/2023) hari ini, dikabarkan oleh Jonathan Latumahina, David tengah memasuki fase pemulihan emosional.
Kabar itu disampaikan Jonathan melalui unggahan video di twitter. Ia menyampaikan, David sudah memiliki kesadaran yang lambat laun mengalami peningkatan. Bahkan, David lebih sering membuka mata meski belum sadar dengan siapa dia berkontak.
Di dalam video itu, Jonathan meminta David untuk sabar. Ia juga mengingatkan sang buah hati agar mampu berucap kalimat istighfar. Hal itu dilakukan Jonathan karena David terlihat sangat emosi ketika terbangun dari tidur panjangnya. David menangis dan emosinya meluap-luap.
“Kamu harus sabar pokoknya. Aku tahu kamu lagi marah, tapi udah cukup. Istighfar terus, istighfar. Jangan marah-marah, istighfar,” kata Jonathan.
Jenis-Jenis Perlindungan LPSK
Dilansir situsweb LPSK, perlindungan atau pemenuhan hak prosedural itu berupa pendampingan, mendapat penerjemah, informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, nasihat hukum, dan bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara bantuan medis berupa bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal korban meninggal dunia, misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
Kemudian rehabilitasi psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.