Gelombang kasus judi online semakin meningkat dan menjadi salah satu masalah besar di masyarakat, seiring berkembangnya teknologi digital yang mudah diakses terhadap berbagai bentuk perjudian. Saat ini, tanpa perlu mengunjungi tempat perjudian, siapa pun bisa terjebak dalam praktik haram ini hanya dengan mengandalkan perangkat elektronik.
Dampak dari judi online pun tidak hanya merusak bagi individu, bahkan keluarga, masyarakat, hingga negara pun bisa ikut terdampak. Semenjak dilantiknya Presiden Prabowo masa bakti 2024 – 2029, pemberantasan judi online termasuk menjadi prioritas utama. Tentu tujuannya memutus siklus dampak negatif yang akan merugikan banyak pihak tersebut.
Salah satu akar permasalahan masifnya judi online adalah tingginya tingkat pengangguran dan minimnya kesempatan yang dimiliki oleh banyak orang, terutama di kalangan anak muda, untuk mengelola waktu luang mereka dengan kegiatan yang produktif. Ketika seseorang terjebak dalam kebosanan, ketidakpastian ekonomi, atau merasa kehilangan arah, mereka mudah tergoda untuk mencoba judi online sebagai bentuk hiburan atau cara cepat untuk mendapatkan uang.
Mengenai waktu luang, Rasulullah mengingatkan umat Islam agar tidak menyia-nyiakan nikmat berupa waktu luang. Terbukti, tanpa pengelolaan waktu luang yang baik justru mengantarkan seseorang pada musibah berkelanjutan berupa judi online. Padahal, menurut sebagian orang waktu luang merupakan kesempatan yang sangat berharga.
حدثنا المكي بن إبراهيم: أخبرنا عبد الله بن سعيد هو ابن أبي هند، عن أبيه، عن ابن عباس قال: قال النبي ﷺ: «نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ
Artinya, “Dari Al-Makki bin Ibrahim, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Sa’id, yaitu Ibnul Abi Hind, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Ada dua nikmat yang seringkali disia-siakan oleh banyak orang, yaitu nikmat kesehatan dan waktu luang.”(HR. Al-Bukhari)
Rasulullah sudah memprediksi tidak semua orang mampu mengelola waktu luangnya. Antara kesehatan dan waktu luang merupakan satu kesatuan. Dalam kitabnya, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengomentari hadits di atas dengan mengutip perkataan Ibnu Bathal, bahwasannya seseorang tidak disebut sebagai orang yang memiliki waktu luang kecuali jika ia tercukupi kebutuhannya dan dalam keadaan sehat. Bagi siapa saja yang tidak memanfaatkan keduanya adalah orang yang merugi. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari,[Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Juz 11, Halaman 230).
Tanpa adanya pengelolaan waktu luang yang baik bisa memengaruhi terhadap peningkatan kasus perjudian online. Pasalnya, ketidakmampuan seseorang dalam memanfaatkan waktu luang (opportunity time) bisa menjerumuskannya pada hal-hal buruk.
Imam Syafi’i, sebagaimana yang dikutip Ibnu Qayyim dalam kitabnya yang bertajuk Ad-Da’u wad Dawa, seseorang harus mampu mengalokasikan waktunya pada aktivitas baik, jika tidak, dia akan terjerumus pada keburukan.
وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ
Artinya, “Untukmu, Alokasikan (waktu) mu pada kebaikan, jika tidak, engkau akan terjerumus pada keburukan” (Ibnu Qayyim, Ad-Da’u wad Dawa,[Mesir, Maktabah As-Salafiyah: 1970], Halaman 156).
Menyadari fakta yang demikian, sangat perlu untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen waktu sebagai aset yang sangat berharga. Para ekonom mencetuskan konsep bernama economic value of time yang bermakna waktu memiliki nilai ekonomis.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kecenderungan pelaku judi online dipicu oleh waktu luang. Dengan adanya konsep pengelolaan waktu bernilai ekonomis, seseorang akan menggunakan waktu kapan pun menjadi aktivitas baik, bermanfaat dan produktif. Sehingga potensi seseorang bermain judi online teralihkan dengan rutinitas yang jelas dan terstruktur.
Prof. Quraish Shihab memberikan tafsiran surat Al-Ashr yang berkaitan dengan pengelolaan waktu. Menurutnya, waktu merupakan modal utama manusia, apabila tidak dikelola dengan kegiatan yang positif, maka akan berlalu begitu saja.
Waktu tersebut akan sirna dan ketika keuntungan yang diperoleh, modal pun telah hilang. Untuk itu, waktu harus dimanfaatkan, jika tidak dimanfaatkan maka akan merugi, bahkan walaupun diisi tetapi dengan yang negatif, maka manusia pun diliputi kerugian. (Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah,[Jakarta, Lentera Hati: 1970], Halaman 586).
Pada tataran praktis, pengelolaan waktu yang baik tidak hanya berdampak pada produktivitas, tetapi juga pada kestabilan mental dan spiritual. Seseorang yang tahu cara mengatur waktu, tentu akan merasa lebih tenang dan terarah dalam menjalani kehidupannya. Mereka yang memiliki rutinitas yang jelas akan lebih mudah menghindari godaan negatif, termasuk judi online.
Bahkan, kegiatan yang bermanfaat seperti berolahraga, berkumpul dengan keluarga, atau mendalami ilmu pengetahuan dapat mengalihkan perhatian dari hal-hal yang merusak. Oleh karena itu, edukasi mengenai pentingnya manajemen waktu yang memiliki nilai ekonomis (economic value of time) sangat diperlukan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat secara umum.
Secara keseluruhan, mengelola waktu dengan baik adalah salah satu solusi utama untuk mencegah diri dari terjerumus dalam perbuatan yang merugikan, termasuk judi online. Ketika mampu memahami nilai waktu, secara sadar lebih bisa menjaga diri dan keluarga dari bahaya yang mengancam. Dengan manajemen waktu yang tepat, tidak hanya melindungi diri dari judi online, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan, baik dalam dunia maupun akhirat. Wallahu A’lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Kampus Ainul Yaqin
https://islam.nu.or.id/syariah/manajemen-waktu-sebagai-solusi-hindari-judi-online-C90Bn