Maqasid Syariah: Upaya Islam Menjaga Kesehatan Akal dari Minuman Keras

Minuman keras, atau khamar, memiliki dampak negatif yang signifikan bagi kehidupan individu maupun masyarakat, terutama bagi remaja yang sedang berada dalam fase pembentukan karakter, potensi, dan masa depan mereka. Dalam ajaran Islam, khamar dilarang secara tegas karena dampaknya yang merusak akal, menurunkan kesehatan, dan mendorong perilaku negatif. Hal ini disampaikan Allah SWT dalam firman-Nya pada Surat Al-Ma’idah ayat 90.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Bagi generasi muda, bahaya minuman keras (khamar) sangat mengkhawatirkan. Khamar dapat menyebabkan hilangnya kendali diri, merusak moral, menurunkan prestasi, dan menghalangi mereka dalam meraih masa depan yang baik. Akal yang diberikan oleh Allah swt kepada manusia berperan untuk memahami tanggung jawab dan menjalankan amanah sebagai pemimpin di bumi. 

Ketika akal ini rusak akibat khamar, kemampuan generasi muda untuk menjalani jalan yang benar dan bermanfaat bagi diri mereka serta masyarakat juga akan terganggu. Islam melarang khamar demi melindungi generasi remaja dari risiko ini, memastikan agar mereka dapat berkembang secara optimal, baik secara mental, spiritual, maupun moral, sehingga tumbuh menjadi generasi yang kuat, cerdas, dan bertanggung jawab.

Khamar Bagi Generasi Muda dalam Maqashid Syariah

Maqasid Syariah adalah tujuan-tujuan utama atau prinsip dasar dari hukum Islam yang bertujuan untuk mencapai kebaikan dan menghindari kerugian bagi umat manusia. Secara umum Maqasid Syariah ada lima prinsip pertama hifdz ad-din yaitu melindungi kebebasan menjalankan agama. Kedua, hifdz an-nafs menjaga keselamatan dan nyawa. Ketiga hifdz al-aql Melindungi akal dari hal-hal yang merusaknya. Keempat hifdz an-nasl melindungi kehormatan keluarga dan generasi yang baik. Kelima hifdz al-mal Menjamin keamanan kepemilikan dan distribusi kekayaan yang adil.

Salah satu dari lima tujuan utama dalam Maqasid Syariah adalah menjaga akal (hifdz al-aql). Dari sudut pandang Maqasid Syariah, larangan minuman keras (khamar) bagi generasi remaja bertujuan untuk melindungi lima aspek penting dalam kehidupan manusia.

Khamar mengandung alkohol yang mempengaruhi otak secara selektif, menyebabkan perubahan dalam perilaku, emosi, pemikiran, persepsi, dan kesadaran individu. Ketika digunakan secara berlebihan, alkohol dapat menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan alkohol menjadi isu yang semakin meluas di kalangan remaja, dengan kecenderungan yang meningkat setiap tahun. Hal ini berdampak pada berbagai masalah, seperti kenakalan, perkelahian, terbentuknya geng remaja, tindakan asusila, dan tingginya tingkat premanisme. Lalu, apa saja risiko yang ditimbulkan oleh alkohol bagi generasi muda?

تحريم المُسكراتِ والمخدِّرات، وتحريم كلِّ ما من شأنه أنْ يؤثِّرَ على العقل، ويَضُرَّ به، أو يُعَطِّلَ طاقتَه؛ كالخمر والحشيش وغيرِها، قال النووي: (وأمَّا الخمر فقد أجمع المسلمون: على تحريم شُرب الخمر، وأجمعوا: على وجوب الحدِّ على شاربها، سواءٌ شَرِبَ قليلاً أو كثيراً)

Artinya: Larangan minuman keras, narkotika, dan larangan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi akal, dan membahayakannya, atau merusak tenaganya, seperti arak, ganja, dan lainnya. Imam An-Nawawi berkata, “Mengenai arak, kaum muslimin telah bersepakat (ijma’): Kaum muslimin bersepakat mengharamkan khamr, dan mereka bersepakat bahwa peminumnya wajib dihukum, baik sedikit maupun banyak.

Dalam keterangan diatas jelas bahwa Islam melarang segala zat yang dapat mengganggu atau merusak akal, seperti minuman keras (khamar) dan narkotika, karena akal merupakan anugerah penting yang memungkinkan manusia membedakan antara kebaikan dan keburukan serta menjalankan kewajibannya. Imam Nawawi menegaskan bahwa minuman keras diharamkan berdasarkan ijma’ (konsensus ulama), dan siapa pun yang mengonsumsinya, baik dalam jumlah kecil maupun besar, akan dikenakan hukuman. Larangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai akal dan tidak membolehkan segala sesuatu yang dapat menghilangkan atau merusak fungsi akal.

Sejalan dengan penjelasan di atas, Imam Al-Qurthubi mengatakan bahwa seseorang yang mabuk akibat mengonsumsi minuman keras (khamr) tidak akan menyadari kata-kata dan tindakan mereka. Hal ini mengakibatkan ketidakcocokan antara pikiran dan perilaku. Ketika otak berfungsi dengan baik, individu yang sehat akan bertindak secara sinkron. Namun, pada orang yang mabuk, ada penghalang yang menghalangi komunikasi antara otak dan tubuh. Akibatnya, orang yang mabuk tidak menyadari apa yang mereka lakukan atau ucapkan. (Abu Abdillah al-Qurtubi, al-Jami’ lil Ahkam al-Qur’an. (Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 2003), 6/287-288)

أن الله تعالى أحلّ من المشروبات ما ليس بمسكر كالماء واللبن والعسل وأشباهها، وحرم الخمر من المشروبات لما فيها من إزالة العقل الموقع للعداوة والبغضاء. والصدّ عن ذكر الله وعن الصلاة. (أبو إسحاق الشاطبي، الموافقات في أصول الشريعة. المحقق: عبد الله دراز ومحمد عبد الله دراز. دار الكتب العلمية – بيروت 2019. ج:4، ص:22)

Artinya, ”Allah Ta’ala menghalalkan minuman yang tidak memabukkan seperti air, susu, madu, dan yang serupa dengannya, dan mengharamkan minuman keras (Khamer) dari jenis minuman karena ia menghilangkan akal, menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat.”(Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Peneliti: Abdullah Darraz dan Muhammad Abdullah Darraz. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah – Beirut 2019, cet. 10. Jilid 4. Hal 22).

Kutipan di atas kurang lebih menerangkan Allah swt mengizinkan konsumsi minuman yang tidak memabukkan, seperti air, susu, madu, dan sejenisnya, yang memberikan manfaat bagi tubuh dan jiwa. Sebaliknya, minuman keras (khamar) diharamkan karena dampaknya yang merusak, yaitu menghilangkan akal, menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara individu, serta menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Dengan demikian, larangan ini menegaskan pentingnya menjaga kesehatan mental dan spiritual, serta menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa minuman keras (khamar) memiliki dampak merugikan bagi kesehatan fisik dan sosial individu, terutama di kalangan remaja. Dalam pandangan Islam, akal merupakan anugerah yang sangat berharga yang perlu dilindungi, karena akal memungkinkan manusia membedakan antara yang benar dan salah serta menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah. Ketika akal kehilangan kesadarannya, generasi muda dapat kehilangan kontrol diri, yang dapat menyebabkan permusuhan dan menghalangi mereka dari mengingat Allah serta melaksanakan ibadah.

Para ulama, seperti Imam Nawawi dan Al-Qurtubi, memperingatkan bahwa minuman keras (khamar) adalah salah satu perusak akal yang paling besar. Semua ulama sepakat bahwa, karena efek memabukkannya, minuman keras haram dikonsumsi dalam jumlah berapa pun. Al-Syathibi menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk menghindari konsumsi minuman keras, tetapi juga untuk menjauhi segala bentuk hubungan dengannya.

Larangan ini mencerminkan upaya Islam dalam melindungi akal dari bahaya. Dengan menyadari larangan tersebut, generasi remaja dapat terhindar dari dampak negatif minuman keras yang dapat menghancurkan masa depan mereka, serta menjalani kehidupan yang sehat dan produktif sesuai dengan syariah Islam.

https://jateng.nu.or.id/keislaman/maqasid-syariah-upaya-islam-menjaga-kesehatan-akal-dari-minuman-keras-sDDdr

Author: Zant