Jakarta, NU Online
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah memutuskan untuk mencabut status darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19.
Merespons putusan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini tengah mengkaji transisi status pandemi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa darurat pandemi Covid-19, salah satunya adalah ketentuan perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi.
Lantas, apakah syarat perjalanan transportasi masih relevan diterapkan setelah adanya pencabutan kedaruratan Covid-19?
Anggota Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) dr Makky Zamzami menilai bahwa ketentuan perjalanan orang yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah selama pandemi masih relevan.
“Masih sangat relevan, kecuali untuk perjalan domestik ya, Saya rasa sudah tidak begitu relevan lagi,” ungkap Dokter Makky kepada NU Online, Senin (8/5/2023).
Menurut Dokter Makky, ketentuan perjalanan yang mencakup syarat vaksinasi untuk kategori perjalanan orang luar negeri masih diperlukan.
“Persyaratan vaksin untuk perjalan itu masih diperlukan terutama yang internasional,” paparnya.
Ini karena, terang dia, setiap negara memilki status Covid-19 yang berbeda sehingga standarisasi proteksi pun disesuaikan dengan kondisi di masing-masing negara.
“Kadang kala kita juga bisa mempengaruhi yang ada di negara lain agar menjadi satu ketentuan internasional, walaupun itu menjadi syarat perjalanan saya setuju selama stok atau vaksinasi masih tetap disediakan,” jabar dia.
Intinya, dr Makky menilai bahwa pada prinsipnya di berbagai negara vaksinasi menjadi wajib dan sudah menjadi standarisasi. Ini bertujuan untuk menjadi satu kekuatan masif di level internasional bahwa vaksinasi merupakan strategi untuk melindungi negara dari penularan virus.
“Memang vaksinasi ini diperlukan dan strategi untuk memastikan satu orang yang akan berangkat (keluar dari negaranya dan mendatangi negara lain) sudah tervaksin itu akan menjadi satu ketentuan untuk bisa melindungi negaranya masing-masing,” paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator urusan transportasi menyatakan belum ada perubahan ketentuan perjalanan hingga hari ini. Terkait syarat perjalanan orang ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 dan 25.
“Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas Covid-19 no 24 dan 25. Sebelum ada perubahan kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini,” ungkap Adita dikutip dari Detik.
Meski begitu, Adita menyatakan ada kemungkinan Satgas Covid-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas Covid-19. “Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini,” ujar Adita.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.