Memahami Kembali tentang Fiqih Peradaban

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menggelar acara halaqah fiqih peradaban 2 sebagai kelanjutan dari kegiatan halaqah fiqih peradaban 1 yang dihelat menjelang peringatan 1 Abad NU pada Februari 2023 lalu berdasarkan kalender hijriah. di Jawa Tengah sendiri telah berlangsung halaqah fiqih perdaban 2 di salah satu pesantren di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (9/12/2023) lalu.
 

Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan diberikan ruh, akal, nafsu selain bentuk badan yang dilengkapi panca indera. Juga diciptakan alam jagad raya ini semua sebagai karunia atau nikmat dari-Nya. Manusia juga diberikan mandat sebagai pemimpin di muka bumi. Allah SWT juga mengangkat Nabi dan Rasul-Nya dari umat manusia atau kaumnya dengan diberikan wahyu sebagai pedoman hidup umat manusia agar dapat selamat dan bahagia lahir batin dunia akhirat.

Dengan kelebihan yang diberikan kepada umat manusia, mahluk Allah yang bernama manusia dapat mengembangkan peradabannya untuk maju dan berkembang menuju kehidupan yang lebih baik yang diridlai oleh Allah SWT. Namun kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, bersifat lalai, dan keluh kesah. Hanya manusia yang mampu bersyukur atau bersabar yang akan mencapai puncak kebahagiaan dalam kehidupannya dengan menjalankan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu keislaman yang mengkaji tentang tindakan mukalaf. Menurut bahasa, fiqih adalah pengertian atau pemahaman. Artinya pemahaman terhadap Wahyu di satu sisi dan pemahaman terhadap situasi yang terjadi atau Waqiiyah di sisi yang lain. Fiqih merupakan yurisprudensi Islam. Fiqih diartikan sebagai pemahaman ulama mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan syariat. Syariat merupakan Wahyu Allah, yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an dan kumpulan sunnah-Sunnah Nabi Saw atau disebut hadits. Syariat merupakan hukum dasar yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia melalui Rasul-Nya. Sedangkan fiqih merupakan produk dari ijtihad ulama yang bersumber dari syariat tersebut dengan metode istimbath. Ruang lingkup Fiqih merupakan ilmu yang membahas persoalan hukum. Sedangkan Ushul fiqih merupakan ilmu yang mengkaji tentang tata cara dan kaidah berijtihad.

Menurut Ibnu Khaldun, peradaban adalah keahlian dalam kelapangan dunia, memperbaharui kondisinya, serta menemukan berbagai ciptaan yang mengagumkan seperti temuan berbagai keahlian, dalam membuat bangunan, tempat-tempat, dan lain-lain. Samuel Huntington: peradaban adalah identitas terluas dari budaya yang teridentifikasi melalui unsur-unsur obyektif umum seperti bahasa, sejarah, kebiasaan, agama, dan institusi maupun unsur subyektif seperti identifikasi diri. Peradaban menjadi aparatus pelaksana kehidupan. Kebudayaan itu ekspresi hidup itu sendiri. Peradaban merupakan bagian dari unsur kebudayaan yang halus, maju, dan indah, seperti kesenian, ilmu pengetahuan, adat sopan santun, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan, kebudayaan yang memiliki sistem teknologi dan masyarakat kota yang maju dan kompleks (koentjaraningrat).

Peradaban Islam merupakan deskripsi kehidupan umat manusia muslim masa silam yang mengalami kemajuan sebagai hasil cipta, rasa dan karsa mereka yang menjiwai Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Peradaban Islam telah ada sejak pertengahan abad ke-7 M ketika masyarakat Islam dipimpin oleh Khulafaurrosyidin, kemudian berkembang pada dinasti Umaiyyah dan mencapai puncak kejayaannya pada dinasti Abbasiyah 

Kemajuan peradaban Islam ketika terjadi asimilasi antara bahasa Arab dengan bahasa lainnya. Banyaknya perpustakaan yang menjadi pusat kajian ilmu pengetahuan, serta stabilitas pertumbuhan ekonomi dan politik. Bentuk-bentuk peradaban Islam seperti organisasi Islam, pesantren dan ekonomi, juga sistem pemerintahan, politik, sosial budaya dan bahkan sistem pertahanan dan keamanan. Sejarah peradaban Islam terdapat tiga fase: klasik (659-1258), pertengahan (jatuhnya Baghdad oleh Hulagukhan ke penghujung abad ke-17) dan modern (mulai abad ke-18 hingga sekarang).

Prof KH Said Aqil Siroj pernah menyampaikan, bagian terpenting dalam peradaban Islam adalah tsaqafah dan hadharah. Tsaqafah merupakan transformasi ilmu pengetahuan dan kecerdasan. Sedangkan hadharah merupakan sistem yang menjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi umat. Hal ini dapat dicapai apabila umat Islam komitmen pada prinsip-prinsip ajaran Islam, seperti pentingnya: (1) mencari ilmu, menjujung tinggi ilmu dan prestasi yang baik dan manfaat, (2) bersikap adil, mau bermusyawarah, tasamuh, berakhlak mulia, (3) mau bergotong royong dalam kebaikan dan menolak mafsadat, tidak ego sentris, (4) tetap semangat berikhtiar dan bertawakal secara seimbang atau tawazun, (5) Melaksanakan prioritas agenda umat, mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat, berbicara yang baik atau diam sehingga tidak menyinggung atau menyakiti pihak lain. Wallahu a’lam bis shawab

Mohamad Muzamil, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah


https://jateng.nu.or.id/opini/memahami-kembali-tentang-fiqih-peradaban-hU5bM

Author: Zant