‘Ulûm al-Awâil secara literal bermakna ilmu-ilmu awal, klasik, kuno atau ilmu-ilmu sebelum Islam. Tetapi istilah ini sering atau selalu dimaksudkan sebagai ilmu-ilmu yang dihasilkan dan diproduksi oleh kebudayaan Yunani melalui para filosofnya, seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Galenus, Hippocritus, dan para filsuf Yunani fase akhir, semacam Plotinus, para pengikutnya : Porphyry, Proclos dan lain-lain. Akan tetapi ia bisa juga meliputi ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh kebudayaan India, Persia dan Cina.
Banyak orang bertanya bagaimana hukumnya jika orang Islam mempelajari dan mengajarkan ‘Ulûm al-Awâil? Bolehkah atau haramkah? Jawaban atas pertanyaan ini pernah diperdebatkan dengan sengit di kalangan ulama dan aktivis Islam. Pertanyaan awal yang biasa diajukan adalah bagaimana mempelajari ilmu mantiq (logika) dan filsafat?, dua basis seluruh pengetahuan. Bagaimana pula menggunakan terma-terma keduanya?
Mayoritas (jika tidak semua ahli hadits, terhadap pertanyaan pertama, mengatakan: “Mantiq (logika Arsitotelian) adalah pintu masuk Filsafat dan keburukan (al-Syarr). Mempelajari dan mengajarkannya merupakan bagian dari yang tidak dibenarkan Tuhan. Tak seorangpun dari kalangan sahabat Nabi, para penerusnya (Tabi’in), para mujtahid besar, generasi “salaf” yang saleh yang membolehkannya”. Terhadap pertanyaan kedua, dia menjawab ;
إستخدام الاصطلاحات المنطقية من المنكرات المستبشعة
“Penggunaan istilah-istilah logika termasuk kemunkaran yang buruk,”.
Sebagian ulama membolehkannya hanya bagi yang sudah mampu memahami al-Qur’ân dan al-Sunnah (Mumaris al-Kitab wa al-Sunnah). Sementara sebagian ulama yang lain, di antaranya Imâm al-Ghazâlî berpendirian membolehkan dan seyogyanya dipelajari kaum muslimin. Imam Al-Ghazâlî bahkan mengatakan:
من لا يحيط بالمنطق لا ثقة بعلومه أصلا
“siapa yang tidak menguasasi ilmu mantiq maka ilmunya tidak bisa dipercaya”.
Ucapan ini telah menimbulkan kemarahan para ulama fundamentalis, terutama ulama ahli hadits, terhadap Imam al-Ghazâlî dan para filsuf muslim yang lain.
KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU
https://jabar.nu.or.id/hikmah/mengkaji-ulum-al-awail-ilmu-kuno-BzW04