Jakarta, NU Online
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal, melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024), saat membacakan pendapat penasihat yang beranggotakan 15 hakim.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyambut baik keputusan ICJ ini. Ia menegaskan, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak…
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/menlu-ri-dukung-fatwa-mahkamah-internasional-putuskan-pendudukan-israel-di-palestina-ilegal-mIPtJ