Shalat sebagai tiang agama dalam Islam memiliki posisi yang sangat penting dan harus dijalankan tanpa ditinggalkan, meskipun agama memberikan kelonggaran bagi mereka yang berada dalam kondisi sulit, seperti saat safar (dalam perjalanan jauh) atau sakit.
Di sisi lain, ketaatan dan penghormatan kepada orang tua juga merupakan kewajiban yang sangat ditekankan dalam Al-Qur’an dan hadits. Sebagai wujud bakti, seorang Muslim dianjurkan untuk memperhatikan panggilan atau permintaan orang tua, bahkan jika sedang melaksanakan ibadah.
Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan dalam fiqih mengenai bagaimana hukum dan etika menjawab panggilan orang tua di tengah pelaksanaan shalat, terutama dalam kondisi yang mungkin mendesak. Memahami hukum ini menjadi penting agar seorang Muslim dapat menjalankan kewajiban shalat sekaligus memenuhi hak orang tua dengan tepat.
Dalam fiqih, shalat fardlu memiliki kedudukan yang sakral dan wajib diselesaikan tanpa gangguan atau interupsi, sehingga memutus shalat fardlu untuk menjawab panggilan orang tua dihukumi haram, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip bahwa shalat fardlu merupakan kewajiban langsung kepada Allah.
Namun, hukum ini berbeda jika yang dilaksanakan adalah shalat sunnah. Dalam shalat sunnah, seseorang diperbolehkan untuk menghentikan shalatnya demi menjawab panggilan orang tua, terutama jika dengan tidak menjawab, orang tua akan merasa kecewa atau terluka hatinya.
Dalam kondisi seperti ini, mendahulukan panggilan orang tua dipandang lebih utama, karena bakti kepada orang tua juga merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang tengah melaksanakan shalat sunnah dan mendengar panggilan orang tua, disarankan untuk menjawab panggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada mereka.
Keterangan ini dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri
واجابة الوالدين حرام في الفرض لان قطعه حرام جائزة في النفل ثم ان شق عليهما عدمها فالاولي الاجابة وتبطل بها
Artinya: Menjawab panggilan orang tua hukumnya haram dalam shalat fardlu karena memutus shalat fardlu adalah haram, dan boleh menjawab panggilan orang tua dalam shalat sunnah. Kemudian jika tidak dijawab akan mengecewakan orang tua, maka sebaiknya menjawab dan membatalkan shalat.
Dengan demikian, secara keseluruhan, Islam menekankan keseimbangan antara kewajiban shalat dan berbakti kepada orang tua. Shalat fardlu, sebagai ibadah yang wajib, tidak boleh diputus tanpa alasan yang mendesak, sehingga hukum menjawab panggilan orang tua saat shalat fardlu adalah haram kecuali dalam keadaan darurat.
Namun, saat melaksanakan shalat sunnah, seseorang diperbolehkan untuk menghentikan shalat demi menjawab panggilan orang tua, terutama jika panggilan tersebut mendesak atau berpotensi membuat mereka kecewa. Dengan memahami aturan ini, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah sekaligus memenuhi hak orang tua dengan penuh penghormatan dan kasih sayang.