PCNU Kota Pekalongan: Melaksanakan Program Kerja Hukumnya Wajib

Pekalongan, NU Online Jateng
Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan masa khidmat 2012-2017 KH Zainuri Zainal Mustofa menegaskan, pengurus NU yang telah mendapat pengesahan berupa Surat Keputusan (SK) wajib (wujuban syar’an) menjalankan program kerja yang telah direncanakan, jika tidak maka dia berdosa.

“Menjadi pengurus itu tidak main-main, bukan hanya sekadar ingin terkenal, nunut kamulyan, atau cari jabatan. Akan tetapi ada kewajiban yang berdampak berdosa jika tidak aktif menjalankan program,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kiai Zainuri saat memberi pesan khusus kepada calon pengurus NU Kota Pekalongan dalam acara ‘taaruf pengurus baru’ PCNU Kota Pekalongan masa khidmah 2023-2028 di Gedung Aswaja Pekalongan pada Selasa (7/2/2023) kemarin.

Disampaikan, perihal ‘wajib melaksanakan’ itu diputuskan dalam Muktamar NU, yakni pengurus yang sudah mendapatkan SK wajib melaksanakan kewajiban sesuai bidangnya masing-masing dengan berpedoman kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) NU.

“Kewajiban ini berdampak jika tidak melaksanakan sesuai tugas yang diberikan berakibat pada ‘dosa’ bagi yang bersangkutan,” terangnya.

Selaku anggota tim formatur, dirinya sudah berusaha secara maksimal mengakomodasi potensi kader dan aktivis NU untuk masuk ke jajaran kepengurusan PCNU Kota Pekalongan masa khidmah 2023-2028. Menurutnya, komposisi yang telah menjadi keputusan formatur sudah pas dan tepat.

“Baik susunan personelnya maupun posisi jabatan dengan tetap memperhatikan dari unsur pesantren, akademisi, dan kader,” ucapnya.


Ketua PCNU Kota Pekalongan terpilih H Muhtarom (tengah) (Foto: M Ngisom Al-Barony)

Ketua PCNU terpilih H Muhtarom kepada NU Online Jateng Kamis (9/2/2023) menjelaskan, seluruh calon pengurus PCNU Kota Pekalongan masa khidmah 2023-2028 telah menyerahkan surat kesanggupan dan menandatangani pakta integritas sebagai syarat pengajuan SK ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Ada beberapa calon pengurus yang minta pergeseran posisi, akan tetapi keputusan tim formatur sudah bulat bahwa komposisi kepengurusan yang ada sudah baik dan final, sehingga berbagai usulan yang mengemuka pada saat ta’ruf calon pengurus NU sebagai bentuk dinamika,” ucapnya.

Dirinya berharap, proses selanjutnya yakni melengkapi data dan permohonan rekomendasi kepada PWNU Jateng bisa segera diproses untuk segera mendapatkan SK dari PBNU,” pungkasnya.

Penulis: M Ngisom Al-Barony


https://jateng.nu.or.id/regional/pcnu-kota-pekalongan-melaksanakan-program-kerja-hukumnya-wajib-Zjb84

Author: Zant