Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Sebabnya

Jakarta, NU Online
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H yang sedianya ditutup hari ini, Jumat (5/5/2023) diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Pelunasan Bipih 1444 H dibuka sejak 11 April 2023. Pelunasan ini sempat ditutup pada 18 April 2023 seiring cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Usai libur lebaran, pelunasan dibuka kembali pada 26 April 2023.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, hingga hari ini sudah ada 188.964 jamaah yang melakukan pelunasan. 

“Masih ada 14.356 yang belum melunasi. Karenanya tahapan pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023,” terang Saiful Mujab dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (5/5/2023).

“Termasuk di dalamnya, 264 Petugas Haji Daerah dan 279 Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU yang belum melunasi,” sambungnya.

Tahun ini, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal, 221.000 orang. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk 203.320 kuota jamaah haji reguler, terdiri atas 201.063 jamaah, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

“Saya harap, jamaah dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk segera melakukan pelunasan,” sebutnya.

“Masih ada cukup waktu, insya Allah kuota haji terserap optimal,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, jamaah haji kloter pertama dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji embarkasi pada 23 Mei 2023. Jamaah haji Indonesia secara bertahap akan diterbangkan ke Arab Saudi mulai 24 Mei 2023.

“Keberangkatan jamaah haji kurang dari sebulan. Saya harap para jamaah terus menjaga kesehatan,” tandasnya.

Editor: Muhammad Faizin

Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.

https://www.nu.or.id/nasional/pelunasan-biaya-haji-diperpanjang-hingga-12-mei-ini-sebabnya-31s5o

Author: Zant