Jakarta, NU Online
Pelecehan dan kekerasan di dunia kerja kerap terjadi. Baru-baru ini, viral sebuah pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang memiliki aturan berupa staycation atau ‘tidur bareng’ dengan atasan bagi karyawati yang ingin memperpanjang kontrak kerja.
Maraknya kasus pelecehan di tempat kerja ini menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO (organisasi perburuhan internasional) Nomor 190 tentang Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja.
Salah satu yang mendorong pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 itu adalah Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin, pada Ahad (7/5/2023) kemarin.
Dilansir dari situsweb ILO, berikut beberapa pasal Konvensi ILO Nomor 190 beserta Rekomendasi Nomor 206 yang akan memberikan perlindungan kepada buruh dari tindakan pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.
1. Lindungi segala bentuk kekerasan dan pelecehan
Di dalam pasal 3 disebutkan bahwa Konvensi ILO Nomor 190 didasarkan pada konsep luas tentang dunia kerja yang mempertimbangkan fakta bahwa saat ini pekerjaan tidak selalu terjadi di tempat kerja fisik.
Sebagai contoh, konvensi ini mencakup kekerasan dan pelecehan yang terjadi selama perjalanan terkait pekerjaan. Misalnya ketika bepergian dari dan ke tempat kerja, akomodasi yang disediakan oleh pengusaha atau melalui komunikasi yang terkait dengan pekerjaan, termasuk hal-hal yang dimungkinkan oleh teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
2. Lindungi semua individu di dunia kerja
Konvensi ILO Nomor 190 dibangun berdasarkan pemahaman bahwa tidak boleh ada seorang pun yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Pada pasal 2 diuraikan bahwa Konvensi ILO 190 ini melindungi pekerja dan orang lain di dunia kerja, termasuk pekerja sebagaimana didefinisikan oleh hukum dan praktik nasional, orang yang bekerja terlepas dari status perjanjian kerja mereka, orang dalam pelatihan, termasuk pekerja dari program pemagangan sekolah dan pemagangan kerja, pekerja yang pekerjaannya telah dihentikan, sukarelawan, pencari kerja dan pelamar pekerjaan serta individu yang menjalankan wewenang, tugas atau tanggung jawab dari pemberi kerja.
3. Inklusif dan responsif gender
Konvensi ILO 190 berikut Rekomendasi Nomor 206 didasarkan pada adopsi pendekatan inklusif, terintegrasi dan responsif gender, melalui proses konsultasi dengan perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja.
Pendekatan tersebut membayangkan tindakan untuk semua bidang terkait, termasuk ketenagakerjaan, kesetaraan dan non-diskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja, migrasi dan hukum pidana, peraturan dan kebijakan, serta melalui perundingan bersama.
Dalam mengadopsi pendekatan ini, Konvensi ILO Nomor 190 pada pasal 4 mengakui peran serta fungsi yang berbeda dan saling melengkapi dari pemerintah, pengusaha dan pekerja serta organisasi mereka masing-masing, dengan mempertimbangkan sifat dan tingkat tanggung jawab masing-masing.
4. Langkah khusus
Konvensi ILO Nomor 190 menyediakan langkah-langkah khusus untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Konvensi ini mengakui bahwa kekerasan dan pelecehan berbasis gender secara tidak proporsional telah memengaruhi perempuan dan anak perempuan.
Konvensi ini juga mengakui pendekatan responsif gender yang menangani sebab dan faktor risiko mendasar, termasuk stereotip gender, bentuk-bentuk diskriminasi yang beragam dan saling bersinggungan, serta hubungan kekuasaan berbasis gender yang tidak setara, sangat penting untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Hal tersebut sebagaimana tertera dalam pembukaan, pasal 1, 4, 5, dan 10 Konvensi ILO 190 dan paragraf 16-18 dalam Rekomendasi Nomor 206.
5. Kaitan KDRT dan dunia kerja
Di dalam pasal 10f dan Paragraf 18 Rekomendasi 206 disebutkan, Konvensi ILO 190 mengakui kaitan antara kekerasan dalam rumah tangga dan dunia kerja. Konvensi ini menyerukan kepada negara-negara anggota untuk mengakui dampak kekerasan dalam rumah tangga dan mengurangi dampaknya di dunia kerja.
Sementara Rekomendasi Nomor 206 melengkapi Konvensi Nomor 190 dengan menetapkan beberapa langkah spesifik yang dapat diambil, termasuk cuti bagi para korban, pengaturan kerja yang fleksibel, perlindungan sementara terhadap pemecatan, dimasukkannya kekerasan rumah tangga dalam penilaian risiko
di tempat kerja dan peningkatan kesadaran
6. Peleceham di dunia maya
Konvensi ILO 190 juga berlaku untuk pelecehan dunia maya. Dengan mencakup semua bentuk kekerasan dan pelecehan yang terjadi selama terkait dengan atau yang timbul dari pekerjaan.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa Konvensi ini memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan yang terjadi melalui komunikasi terkait pekerjaan, termasuk yang dimungkinkan oleh TIK.
7. Haruskan negara anggota ambil tindakan
Konvensi ILO 190 mengakui mengakui bahwa beberapa sektor pekerjaan dan pengaturan kerja; seperti kesehatan, transportasi, pendidikan dan pekerjaan rumah tangga, atau bekerja di malam hari dan di daerah-daerah terpencil, mungkin lebih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
Lebih lanjut, sebagaimana terdapat pada pasal 8, Konvensi ILO 190 ini mengharuskan negara-negara anggota, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, mengidentifikasi sektor-sektor tersebut dan mengambil tindakan untuk melindungi orang yang bersangkutan secara efektif.
8. Perluas perlindungan di sektor perekonomian informal
Berdasarkan pasal 8, Konvensi ILO 190 ini memperluas perlindungan kepada pekerja dan orang lain yang berkepentingan dan beroperasi di sektor perekonomian informal.
Konvensi ini mengakui bahwa individu-individu dalam sektor perekonomian informal juga memiliki hak untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan, dan bahwa otoritas publik memiliki peran penting dalam memastikan bahwa mereka terlindungi.
9. Serukan adanya kebijakan non-diskriminasi
Konvensi ILO 190 menyebutkan pekerja dan orang yang menjadi bagian dari satu atau lebih kelompok rentan atau kelompok dalam situasi kerentanan secara tidak proporsional telah terdampak oleh kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, dan menyerukan adanya undang-undang, peraturan dan kebijakan yang memastikan hak mereka atas kesetaraan dan non-diskriminasi. Hal ini terdapat dalam pasal 5 Konvensi ILO 190 dan paragraf 10-13 Rekomendasi 206.
10. Tawarkan panduan jelas
Konvensi ILO 190 menyerukan pengadopsian kebijakan di tempat kerja terkait kekerasan dan pelecehan, serta untuk penilaian semua faktor terkait sebagai bagian dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan penilaian risiko K3 di tempat kerja.
Konvensi ini (pasal 9) bersama dengan Rekomendasi Nomor 206 (paragraf 8 dan 18) menawarkan panduan jelas yang dapat membantu pengusaha dan pekerja untuk mengidentifikasi bahaya, menilai risiko kekerasan dan pelecehan, serta mengambil langkah-langkah efektif yang dapat melindungi K3 semua pekerja.
11. Serukan pemulihan dan bantuan
Konvensi ILO 190 menyerukan penegakan, pemulihan dan bantuan sebagai komponen kunci dari setiap upaya untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan.
Seruan ini termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan internal dan eksternal bagi tempat kerja, pengadilan dan peradilan khusus serta akses terhadap dukungan, layanan serta pemulihan, termasuk bagi korban kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Hal tersebut ada di dalam pasal 10 Konvensi ILO 190 dan paragraf 14-22 Rekomendasi 206.
12. Akui pentingnya data
Rekomendasi ILO Nomor 206 pada paragraf 22 mengakui pentingnya data. Negara-negara anggota diminta melakukan upaya dalam mengumpulkan dan menerbitkan statistik yang dipilah berdasarkan jenis kelamin, bentuk kekerasan dan pelecehan, sektor kegiatan ekonomi serta berdasarkan sifat kelompok dalam situasi rentan.
Hal ini diperlukan untuk menginformasikan dan memantau respons kebijakan guna mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Aiz Luthfi
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.