Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Surabaya, NU Online Jatim 

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia membagikan surat edaran Keputusan Presiden RI No 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. Surat edaran tersebut menetapkan hari Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

 

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut. 

 

Putusan tersebut berdasarkan Peraturan…

Baca selengkapnya di https://jateng.nu.or.id/nasional/pemerintah-resmikan-pilkada-serentak-27-november-sebagai-hari-libur-nasional-Yt6S8


https://jatim.nu.or.id/metropolis/pemerintah-tetapkan-pilkada-27-november-jadi-hari-libur-nasional-Yt6S8

Author: Zant