Surabaya, NU Online Jatim
Salah satu petugas yang tak kalah penting saat gelaran pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 2-6 Januari 2024.
PTPS sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk memastikan kegiatan Pemilu di setiap TPS berjalan sesuai aturan.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram resemi @bawaslu, adapun jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
Tugas PTPS Pemilu
Merujuk Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
- Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji PTPS Pemilu
Masa kerja Pengawas TPS adalah 1 bulan. Maka untuk Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024, Pengawas TPS alan mulai bekerja pada 22 Januari hingga 21 Februari 2024. Sementara itu, gaji PTPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022. Berikut rinciannya:
- Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
- Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan