Pringsewu, NU Online
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagi wujud perhatian khusus pemerintah terhadap pesantren sebagai sistem pendidikan tertua di Tanah Air yang terbukti dalam sejarah mampu mencetak sumberdaya manusia unggul.
Untuk lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren perlu dibuat peraturan turunan di daerah. Hal ini diwujudkan dengan mengawal dan mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
“Perda tentang pesantren harus terus didorong dan dikawal untuk segera diterbitkan oleh pemerintah daerah. Ini akan menjadi acuan dan turunan Undang-Undang sehingga secara teknis, kebijakan bisa diambil Pemda dengan payung hukum yang kuat,” kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu, Provinsi Lampung, H Taufik Qurrohim, Jumat (29/10/2022).
Bentuk dorongan dan pengawalan Perda ini bisa dilakukan dengan membuat tim khusus yang diinisiasi oleh masyarakat pesantren yang mengawal proses pembuatan Perda. Dorongan ini bisa melalui jalur eksekutif, dalam hal ini bupati, dan juga jalur legislatif yakni para anggota dewan.
“Perda pesantren sangat penting untuk lebih menguatkan Pemda dalam pengalokasian APBD bagi pesantren. Mari kawal bersama untuk kepentingan bersama,” ajaknya saat hadir pada pertemuan pengasuh dan gus pesantren yang diinisiasi oleh Rabithah Maahid Islamiyah NU (RMINU) Pringsewu yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Pringsewu yang baru H Junaidi Siradj.
Pada kesempatan tersebut Junaidi Siradj memgungkapkan bahwa peran pesantren dalam ikut serta membangun bangsa sangat luar biasa. Dengan kemandirian dan biaya sendiri, pesantren mampu mencetak kader bangsa yang berkualitas.
SDM hasil cetakan pesantren juga telah terbukti mampu berkiprah dan memberi andil besar dalam berbagai aspek kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya siap untuk bersinergi dengan RMINU sebagai lembaga di NU yang menangani pesantren. Sinergisitas tersebut seperti dalam hal penerbitan perizinan pendirian pesantren yang sampai saat ini belum semua pesantren memiliki izin operasional.
Sementara Ketua RMINU Pringsewu KH Abdul Hamid memaparkan pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi rutin dengan seluruh pesantren di Bumi Jejama Secancanan ini. Setiap bulan, dilakukan pertemuan para pengasuh dan gus (putra kiai) yang dikemas dalam forum JMM (Jamiyyatul Ma’kulat wal Masyrubat).
Dalam forum yang dikemas santai dan penuh kekeluargaan ini, dibahas berbagai program-program RMINU dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi pesantren untuk diselesaikan bersama.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Download segera! NU Online Super App, aplikasi
keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung
aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
https://www.nu.or.id/daerah/penerbitan-perda-pesantren-di-daerah-harus-terus-dikawal-66god